Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Sekda Bandung Ema Sumarna Mengundurkan Diri

Kamis, 14 Maret 2024 17:45 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Oktavian/RM)
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai menyandang status tersangka dugaan suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengajukan pengunduran diri.

Hal ini disampaikan pengacara Ema, Rizky Rizgantara, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2024).

“Pak Ema per kemarin (Rabu 13 Maret 2024), sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” ujar Rizky.

Menurutnya, langkah itu ditempuh supaya Ema lebih fokus menghadapi proses hukum ini.

Rizky menyebutkan, surat pengunduran diri tersebut diajukan Ema ke Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diteruskan ke kementerian terkait.

“Sudah diajukan. Tunggal menunggu jawaban dari instansi yang berwenang,” ungkapnya.

Sebelumnya Rizky menyatakan, Ema telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada awal bulan ini.

Baca juga : Pengacara Akui Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka, Terima SPDP 5 Maret

“Iya (tersangka). Sudah terima SPDP tanggal 5 Maret 2024,” urainya.

Selain Ema, Rizky mengungkapkan, ada empat tersangka lain dalam kasus ini.

“Yang kita tahu ada anggota DPRD empat orang. Hari ini dua orang dipanggil. Jadi (tersangka) ada lima,” ungkapnya, tanpa menyebutkan nama.

Dua orang anggota DPRD Kota Bandung yang hari ini diperiksa adalah Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Informasi yang diterima wartawan, dua anggota dewan lain yang menjadi tersangka adalah Riantono dan Achmad Nugraha.

Rizky menyebut, Ema hari ini diperiksa sebagai tersangka. Soal materi pemeriksaan, dia menyebut kliennya ditanya seputar pengadaan dalam program Bandung Smart City.

“Nggak jauh-jauh dari itu. Kalau lengkapnya, silakan tanya ke penyidik,” tuturnya.

Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna: Mohon Doa

Ema sendiri memilih tidak berkomentar saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, pukul 16.15 WIB.

Berbatik kuning dan bermasker, dia memilih diam sambil terus berjalan menyusuri jalan setapak menuju luar gedung komisi antirasuah.

“Mohon doanya, mohon doanya,” ucapnya, sambil menundukkan kepala beberapa kali.

Dicecar berbagai pertanyaan, Ema melemparkannya kepada pengacara yang mendampinginya.

“Ke pengacara. Cukup,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dugaan suap ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City yang menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan,” ujar Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca juga : Usai Digarap KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Bungkam

Menurut Ali, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif, yakni DPRD Kota Bandung.

Namun juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum mau membeberkan nama-nama para tersangka.

Hal itu akan dilakukan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung,” tegas Ali. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.