Dark/Light Mode

Diungkap BPK Dalam Laporan IHPS I 2023

Pengadaan Vaksin PMK Diduga Rugikan Negara Rp 75,7 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengungkap sejumlah pengadaan bermasalah di Kementerian Pertanian (Kementan). Temuan tersebut, yakni adanya kelebihan bayar dalam pengadaan material eartag (tanda pengenal ternak) tahap II dan III pada Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak.

Temuan lain, yakni pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahap II dan III. Kedua pengadaan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jen­deral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan pada tahun 2022. BPK menemukan adanya kelebihan bayar dalam pengadaan tersebut, se­hingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai, temuan potensi kerugian negara dalam dua pengadaan tersebut perlu disikapi serius. Sebab, ini sangat terkait dengan peng­gunaan uang negara. Jangan sampai kelebihaan bayar untuk dua pengadaan itu disengaja sehingga duit negara menjadi terkuras.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Rp 625 Miliar

“Karena itu sudah jadi temuan, ya tentunya harus diusut dan kemudian perlu ditindaklan­juti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Firman, Selasa (30/1/2024).

Firman menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa itu sebenarnya sudah ada regulasi dan mekanismenya. Ka­lau dalam pelaksanaan regulasi dan mekanismenya tidak sesuai, tentunya akan menjadi temuan BPK. Temuan ini kemudian diklasifikasi oleh BPK, apakah pelanggarannya termasuk dalam klasifikasi berat, sedang, atau ringan.

Nah kalau klasifikasinya ringan, sambung politisi Golkar ini, maka biasanya, BPK hanya meminta kelebihan tersebut dipertanggungjawabkan atau dananya dikembalikan kepada Pemerintah. Namun rekomen­dasi BPK juga akan menjadi berbeda jika kelebihan bayar ini disengaja.

Baca juga : Usut 8 Kasus TPPU Pada 2023, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525 Miliar

“Kalau ada unsur kesalahan yang memang disengaja dan itu klasifikasinya berat, maka itu harus diproses,” ujarnya.

Firman mengatakan, tindak lanjut temuan BPK ini juga tergantung proses di internal Kementan, dalam hal ini, Inspektorat Jenderal (Itjen). Sebab biasanya, temuan yang ber­masalah dalam pengadaan di Kementan lebih dulu diselidiki melalui Itjen. Harus ada suatu upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa pengadaan di Kementan tidak terulang.

“Nah rekomendasi BPK seperti apa. Kalau memang dianggap serius, ditindaklan­juti, tidak boleh dibiarkan apa­lagi jika pengadaan ini terma­suk penyimpangan terhadap keuangan negara,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.