Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel

Mantan Dirops PT Timah Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 9 Maret 2024 06:10 WIB
Mantan direksi PT Timah Alwin Albar. (Foto: Ist)
Mantan direksi PT Timah Alwin Albar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung (Babel).

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PTTimah di Bangka Belitung (Babel).

“ALW adalah tersangka keem­pat belas. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara korupsi penambangan mineral timah di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2023 di Provinsi Bangka Belitung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi.

Inisial ALW merujuk kepada Alwin Albar, mantan Direktur Operasional (Dirops) dan man­tan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Baca juga : Pasca Pencoblosan Pilpres, Politik Mulai Adem Ekonomi Degdegan

Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Alwin dalam perkara ini. Lantaran Alwin se­dang menjalani penahanan perka­ra lain yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Alwin pada tahun 2017 hingga 2018 bersama dua direksi PT Timah -yang juga menjadi tersangka, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan, menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan pe­rusahaan smelter swasta. Hal itu akibat masifnya penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.

Merespons kondisi tersebut, Alwin bersama Riza dan Emil -yang seharusnya melakukan penindakan terhadap penambanganilegal, justru menawarkan pemi­lik smelter untuk bekerja sama.

“Supaya membeli hasil pe­nambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu,” ujar Ketut.

Baca juga : Jokowi Senyum, Hadirin Tepuk Tangan

Demi memuluskan kerja sama ini, ketiga direksi PT Timah (Alwin, Mochtar Tabrani dan Emil) menyetujui untuk mem­buat perjanjian seolah-olah terdapat sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Atas perbuatannya, Alwin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Alwin Albar lebih dulu men­jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019. Kasus ini diusut Kejati Babel.

Alwin ditahan sejak 4 Januari 2024. Kejati menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bukit Semut Sungailiat.

Baca juga : Pengeluaran Dana Kampanye: Anies 49 M, Prabowo 208 M, Ganjar 506 M

Dalam penyidikan korupsi pembangunan Washing Plant yang merugikan negara Rp 29,2 miliar itu, anak buah Alwin, yakni Ichwan Azwardi Lubis yang men­jadi Kepala Proyek Pembangunan Washing Plant PT Timah, juga ikut ditahan. n YUD/GPG

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 9 Maret 2024 dengan judul Kasus Penambangan Timah Ilegal Di Babel, Mantan Dirops PT Timah Ditetapkan Tersangka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.