Dark/Light Mode

10 Pegawai ESDM Terima Vonis

Otak Korupsi Tukin Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 16 Maret 2024 06:10 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM meninggalkan ruangan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM meninggalkan ruangan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Vonis paling tinggi dijatuh­kan kepada staf PPK Lernhard Febrian Sirait dan Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) Priyo Andi Gularso.

Selain mendapat uang korupsi tukin paling banyak, keduanya terbukti sebagai pihak yang menginisiasi praktik lancung ini.

Lernhard Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahundan denda Rp 300 juta subsider 6 bu­lan kurungan. Lernhard juga di­hukum membayar uangpenggan­ti sejumlah Rp 12.437.968.375 subsider 4 tahun penjara.

Baca juga : Mahalini, Camping Bareng Iky Di Kintamani

Sementara Priyo dipidana penjara selama 5 tahun dan den­da sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihu­kum membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.584.066.929 subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim mempertim­bangkan hal-hal memberatkandan meringankan vonis terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa memboroskan keuangan negara. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pande­mi, ketika negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan pandemi.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum per­nah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata Asmudi.

Baca juga : KPU Sudah Rekap Suara 25 Provinsi, Ganjar Masih 0 Kemenangan

"Kami pikir putusan tersebut sudah sangat ringan ya. Kalau di perkara pidum (pidana umum) nyuri sepeda motor aja, 2 tahun 6 bulan," kata hakim Asmudi usai pembacaan vonis.

Kesepuluh pegawai Kementerian ESDM itu menjadi pesaki­tan karena mencairkan anggaran tukin Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap. Mereka, memanipulasi dan me­naikkan jumlah tukin bulanan yang diterima.

Akibat manipulasi itu, kesepu­luh pegawai itu dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan nega­ra. Abdullah memperoleh Rp 355.486.628, Christa Handayani Rp 2.592.482.167, Rokhmat Rp 1.604.014.825, Beni Arianto Rp 4.199.875.090, Hendi Rp 1.489.944.498, Haryat Prasetyo Rp 1.477.066.300, Maria Febri Rp 999.789.121, Priyo Gularso Rp 4.734.066.929, Novian Hari Subagyo Rp 1.043.268.176, dan Lernhard Sirait Rp 9.150.434.450.

Baca juga : Anies Siap Oposisi, Pendukungnya Masih Mikir-mikir

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 27.616.428.154.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 16 Maret 2024 dengan judul 10 Pegawai ESDM Terima Vonis, Otak Korupsi Tukin Dipenjara 6 Tahun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.