Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Suku Cadang PLTU, KPK Cegah 3 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 15:52 WIB
Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)
Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tiga orang dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

“KPK telah mengajukan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Namun, Juru Bicara berlatar belakang itu tidak mengungkapkan identitas ketiga orang yang dicegah.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” ungkapnya.

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan karena penyidik membutuhkan keterangan ketiga pihak tersebut dalam proses penyidikan dugaan rasuah ini.

Pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Suku Cadang PLTU Bukit Asam, Rugikan Negara Miliaran

“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” imbau Ali.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022.

Retrofit sistem sootblowing adalah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

Menurut Ali, dalam pekerjaan retrofit sistem sootblowing itu, diduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan serta pemenang lelang.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” terangnya.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga dengan konstruksi lengkap perkara dugaan rasuah ini.

Baca juga : Kasus Dugaan Suap, KPK Periksa Sekda Dan 2 Anggota DPRD Kota Bandung

“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan,” ucap Ali.

Dia berjanji, akan menginformasikan lebih lanjut perkembangan dari proses penyidikan perkara ini.

PLN Hormati Proses Hukum

Terpisah, PLN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

“PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ujar EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto dalam keterangan tertulis.

Menurut Gregorius, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar tahun 2017 di unit operasional PLN, yaitu Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS).

Baca juga : Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Dinas, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar

“Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022,” ungkapnya.

Sedangkan, dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN (pensiun) sejak tahun 2020 dan 2022.

“PLN terus berupaya meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.