Dark/Light Mode

Prof. Dr. Romli Atmasasmita

Jangan Jerumuskan Presiden Jokowi Dengan Terbitkan Perppu KPK

Jumat, 4 Oktober 2019 10:06 WIB
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, Prof. Dr. Romli Atmasasmita (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk menganulir Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR, kian santer terdengar. Hal itu kerap disuarakan dalam berbagai aksi demo belakangan ini.

Terkait hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita mengimbau publik, agar tidak menjerumuskan Presiden Jokowi, dengan mendesaknya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca juga : Tolak Jatuhkan Jokowi, Dua Serikat Buruh Bersatu

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK, sama saja dengan menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10).

Ia menambahkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, berpotensi melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga : Lewat MK Saja, Jangan Paksa Jokowi Terbitkan Perppu

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucapnya.

Terkait hal itu, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan Presiden, untuk segera mengundangkan hasil revisi UU KPK, yang telah disahkan DPR pertengahan September lalu. Selain itu, juga mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.

Baca juga : Kepala BIN Berperan Di Balik Pertemuan Jokowi Dengan 61 Tokoh Papua

"Saran saya, Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," tegasnya. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.