Dark/Light Mode

Seperti JK, Tolak Perppu KPK

Parpol Koalisi Sudah Sehati

Kamis, 10 Oktober 2019 07:23 WIB
Foto: kpk.go.id
Foto: kpk.go.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-undang KPK hasil revisi yang disepakati Pemerintah dan DPR, tinggal beberapa hari lagi akan diundangkan. Di tengah munculnya suara-suara perlunya Perppu KPK, seluruh parpol koalisi pendukung pemerintah di parlemen memastikan sudah sehati: menolak Perppu KPK.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengingatkan, revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama pemerintah. Ini menunjukkan efektivitas dukungan 60,7 persen kekuatan parpol pengusung Jokowi di Parlemen.

“Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri, yang berasal dari rakyat melalui Pemilu,” tegas Hasto, kemarin.

Hasto mendukung sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK yang menolak Perppu KPK. Sikap JK itu, sama dengan sikap partai koalisi.

“Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDIP. Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat, dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional,” ujarnya.

Baca juga : Ngotot Tolak Perppu KPK, Wakil Presiden Kuatkan Presiden

Mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi adalah jalan terbaik. Hasto pun menilai, JK sangat memahami konstruksi hukum nasional. Di mana, KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski demikian, komisi antirasuah tetap bersifat independen. Sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Hasto meminta kepada para pihak yang mendesak penerbitan Perppu untuk memahami konsolidasi ideologi, politik, dan hukum. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua.

Hasto juga berharap seluruh pihak memberikan kesempatan agar UU KPK hasil revisi dijalankan lebih dulu. “Mari kita berikan waktu untuk membuktikan, justru dengan revisi undang-undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi,” tegasnya.

Sekjen PPP Arsul Sani juga menyatakan, parpol koalisi sehati. Ketum partai koalisi meminta Presiden Jokowi, menjadikan Perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin, 30 September lalu.

Baca juga : Tolak Perppu KPK, JK : Logikanya Di Mana?

Menurut Arsul, suara parpol layak didengar lantaran pemilih Jokowi sebagian besar berasal dari konstituen parpol mereka. “Harus ingat juga, parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60 persen dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan,” ujar Arsul.

Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen, kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengatakan, Presiden tidak perlu menerbitkan Perppu KPK. Sebab, syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu tidak terpdenuhi dalam kondisi saat ini.

Petrus menyebutkan, tiga syarat suatu keadaan disebut “kegentingan memaksa”, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 138/ PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua,undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan.

Baca juga : Jokowi Disanjung Rakyat

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memakan waktu yang cukup lama. Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin.

“Posisi Undang-Undang KPK sendiri tidak berada dalam tiga situasi tersebut. Adanya Undang-Undang KPK baru tidak menghentikan upaya pemberantasan korupsi dan tidak terjadi kekosongan hukum. Sehingga, tidak ada urgensi mengeluarkan Perppu,” ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.