Dark/Light Mode

2 Hari Tangkap 2 Kepala Daerah, KPK Galak

Kamis, 17 Oktober 2019 05:35 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto:Istimewa)
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa hari jelang berlakunya Undang-Undang baru, KPK menunjukkan taringnya.Tiga kali OTT dalam tiga hari, plus mengumumkan penetapan tersangka baru dalam dua kasus lama. KPK galak. 

Rangkaian OTT KPK dimulai sejak Senin lalu. Diawali dari Indramayu. Di sana, KPK menciduk Bupati Indramayu, Supendi. Supendi bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah, dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono, menerima uang suap dari pihak swasta bernama Carsa AS. Supendi menerima uang Rp 200 juta. Pertama, Rp 100 juta pada Mei 2019. 

Uang itu digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah. 

Sementara Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta. Selain itu, dia juga diberikan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp 20 juta. Yang paling besar dapat bagian adalah Wempy Triyono. 

Dia menerima Rp 560 juta selama 5 kali, pada Agustus dan Oktober 2019. Pemberian uang dari Carsa tersebut diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Carsa. 

Dia tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu dengan nilai lebih Rp 15 miliar. Carsa menggunakan perusahaan CV Agung Resik Pratama serta menggunakan bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu untuk mengerjakan proyekproyek pembangunan jalan itu. 

Sebagai imbalan, ada commitment fee 5-7 persen dari nilai proyek yang harus dibayar ke Supendi Cs. Kemudian, pada Selasa, tim KPK bergerak di Samarinda, Bontang, dan Jakarta. 

Baca juga : Tjahjo Keluarkan SK Pengganti Kepala Daerah Kena OTT

Mereka menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Balikpapan, Refly Ruddy Tangkere. Refly ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Pengadaan Proyek Jalan di Kalimantan Timur Tahun 2018- 2019. 

Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono menerima suap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. 

Masing-masing Rp 2,1 miliar serta Rp 4,85 miliar. Suap itu merupakan commitment fee atas ditunjuknya PT HTT untuk mengerjakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 LempakeSp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan nilai kontrak sebesar Rp 155,5 miliar. 

“Ada pun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, tadi malam. 

Agus menggelar konferensi pers bersama komisioner lainnya, minus Laode M Syarif yang tengah bertugas di Banjarmasin. Masih di hari Selasa, KPK meringkus Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. 

Dzulmi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya. Dia bersama Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, menerima uang dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan, Dzulmi sudah minta uang sesaat setelah melantik Isa sebagai Kadis PUPR pada 6 Februari. Isa memberikan uang tunai sebesar Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. 

Baca juga : Mendagri: Kesbangpol, Kunci Stabilitas Daerah dan Nasional

“Pada tanggal 18 September 2019, IAN (Isa) juga memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada TDE (Dzulmi),” ujar Saut. 

Kemudian, pada Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dia mengajak serta istri, dua orang anak, dan beberapa orang yang tidak berkepentingan. 

“Keluarga TDE bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut, keluarga TDE didampingi Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan yaitu SFI,” beber Saut. 

Pengeluaran perjalanan dinas pun membengkak. Itu tidak dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour travel kemudian menagih sejumlah pembayaran ke Dzulmi. 

Dzulmi kemudian memerintahkan Syamsu untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta. 

Kadis PUPR kemudian mengirim Rp 200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler. Pada 10 Oktober 2019, Syamsul menghubungi APP Ajudan TDE dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. 

“SFI kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang,” imbuhnya. 

Baca juga : Tersangkakan Eks Bupati Seruyan, KPK Sudah Buka Penyelidikan Sejak 2017

Isa yang tidak ikut ke Jepang, tetap dimintai uang. Targetnya, Rp 250 juta. Pada 15 Oktober 2019, Isa mentransfer Rp 200 juta ke rekening. 

Sisanya, Rp 50 juta diberikan ke ajudan Dzulmi berinisial AND. Namun ketika hendak di-OTT, AND melawan. 

Dia menabrak tim KPK dan melarikan diri. Sementara pengembangan kasus, KPK menetapkan Taufik Agustono sebagai tersangka kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan OTT pada 28 Maret 2019 yang menjerat Anggota DPR 2014- 2019 Bowo Sidik Pangarso. Satu kasus lagi adalah kasus suap fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat. 

KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah bekas Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi, Rahadian Azhar; Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.[OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.