Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK berinisial TIN diduga melakukan pemerasan terhadap seorang saksi sebesar Rp 3 miliar. Oknum jaksa tersebut sedang menangani sejumlah perkara korupsi. Antara lain, di Lampung dan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa hingga perkara bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dengan modus menakut-nakuti akan jadi tersangka atau diproses lanjut.
Atas dugaan perilaku tak terpuji itu, Tim Penindakan KPK bergerak melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam bentuk suap menyuap yang dilakukan Jaksa berinisial TIN. Penyelidikan dilakukan setelah Dewas KPK melimpahkan perkara tersebut karena tidak terkait ranah etik.
Diketahui, bukan kali ini saja KPK tercoreng karena kasus yang terjadi di internalnya. Perkara paling heboh adalah saat eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga memeras Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga : Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Geleng-geleng
Kasus pemerasan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/11/2023) dan bolak balik diperiksa penyidik, Firli belum juga ditahan.
Selain itu, ada juga kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK yang melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.
Mereka yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (Rutan) KPK Ristanta, Karutan Achmad Fauzi dan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan Sopian Hadi.
Baca juga : Dalam Waktu Dekat, Pertemuan Mega-Prabowo Sulit Terwujud
Selain kasus etik yang ditangani Dewas, KPK juga mengusut kasus pidananya dengan menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Yakni Achmad Fauzi, Ristanta dan Plt Karutan KPK Deden Rochendi.
Lainnya, lima Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK. Mereka yakni, Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sisanya adalah pegawai Rutan KPK, yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Para tersangka diduga memeras para tahanan di Rutan KPK dengan memungut uang per bulannya mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta. Lewat praktik pungli yang dilakukan selama rentang waktu 2019-2023, para tersangka memperoleh uang sekitar Rp 6,3 miliar.
Baca juga : Kena Sanksi Etik Lagi, Anwar Usman Makin Tercoreng
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang menyetor uang akan diberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 30 Maret 2024 dengan judul KPK Sibuk Bersihin Dapur Sendiri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya