Dark/Light Mode

Tegaskan Alamat PHPU Pilpres Di MK

Kubu 03: KPU Keliru

Sabtu, 30 Maret 2024 07:35 WIB
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Abdul Aziz Hakim
Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Abdul Aziz Hakim

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai keliru dan tak memahami substansi pokok gugatan yang dimohonkan. Ini disampaikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Abdul Aziz Hakim.

PENILAIAN ini sebagai respons pada KPU, yang minta Mahkamah Konstitusi (MK) me­nolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa Pilpres, atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan Paslon 03 itu disebut salah alamat.

"KPU melalui kuasa hukumnya terkesan mengalihkan kompetensi menguji unsur Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) dianggap ranahnya Bawaslu. Padahal, ini juga ranah dan alamatnya di Mahkamah Konstitusi," kata Abdul Aziz kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/3/2024).

Ditegaskan, MK sebagaimana diatur dalam konstitusi Pasal 24c UUD 1945, tegas diberi kewenangan luas untuk meng­gali pelanggaran Pilpres. Lebih substansi lagi, MK tak hanya mengadili persoalan perolehan dan perbedaan suara. Tetapi pelanggaran yang lebih TSM.

Baca juga : Wapres Ingatkan Pengusaha

Dikatakan, semestinya KPU mencermati fakta-fakta kecurangan, terutama intervensi kekuasaan untuk melakukan intimidasi, bantuan sosial yang mempengaruhi pemilih yang akan dibuktikan kuasa hukum Ganjar-Mahfud pada tahapan sidang pembuktian.

Selain itu, sebagai benteng terakhir keadilan dalam Pilpres, dia menyakini para hakim konstitusi akan menjalankan tugas dan misi mulia untuk mengawal, melindungi, dan memelihara nilai-nilai demokrasi.

"Saya kira majelis hakim ha­rus membuat terobosan hukum, demi memulihkan kembali nilai-nilai demokrasi dan konstitusi," ucap Pakar Hukum Tata Negara asal Maluku Utara ini.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga mem­bantah gugatan ke MK salah kamar. Ditegaskan, MK ber­wenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putu­sannya bersifat final.

Baca juga : Sebaiknya Pemberian Bansos Diatur Ulang

"Bahkan MK yang didirikan 2003, beberapa kali juga menguji UUD sebelum tahun itu. Artinya, kewenangannya luas. Kami menyakini, peluang pe­mungutan suara ulang Pilpres 2024 masih terbuka lebar," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menjelaskan, dalil konkret tentang hubungan hukum yang dilayangkan kepada KPU terkait dugaan TSM salah alamat. Seharusnya dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Oleh karena itu telah terang benderang, pemohon yang me­milih memasukkan permoho­nan dugaan pelanggaran admi­nistratif Pemilu TSM kepada MK daripada kepada Bawaslu adalah benar-benar salah alamat dan patutlah untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hifdzil di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Hifdzil juga menyangkal instrumen penegakan hukum yang saat ini dianggap tidak efektif dengan tuduhan bahwa KPU tidak independen atau berpihak kepada salah satu pasangancalon dalam pelaksanaan Pilpres 2024, serta tuduhan terhadap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Ahok Berkibar Lagi, Masuk Pilgub Di Sumatera Utara

Diungkapkan, jika dibandingkan dengan KPU periode sebe­lumnya, pelanggaran terhadap ketua KPU lebih banyak di periode yang lalu. Berikut rekapitulasi sanksi putusan di DKPP antara KPU periode 2022 sampai 2027 dengan KPU periode 2017 sampai 2022.

"Intinya adalah, meskipun disebut bolak-balik Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas in­tegritas penyelenggaraan Pemilu tetap terjaga," kata Hifdzil.

Dia meminta MK mengesah­kan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan mengumumkan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU dengan jumlah nilai suara Anies-Muhaimin 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.