Dark/Light Mode

Direksi PT SMIP Ditetapkan Tersangka

Impor Gula Kristal Putih Tapi Lapornya Gula Mentah

Minggu, 31 Maret 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk tahap pertama selama 20 hari. Terhitung sejak 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024.

Kejagung menuding RD melakukan korupsi dalam impor­tasi gula. Ia dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pejabat Kemenperin

Baca juga : KPK Sibuk Bersihin Dapur Sendiri

Bersamaan dengan penjem­putan RD, Kejagung memeriksa dua pejabat terkait sebagai saksi yakni Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian 2021inisial EFY; dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023 inisial GP.

“Pemeriksaan dilakukan un­tuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Saksi lain yang telah diperiksayakni Kepala KPPBC Pekanbaru tahun 2020 inisial SG. Kemudian penyidik memeriksa tiga saksi lainnya yakni Ketua Tim Kajian PT SMIP KPPBC Dumai tahun2022 inisial AW, Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai inisial AH, dan Pelaksana Tugas Kepala KPPBC Dumai inisial BS.

Baca juga : Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Geleng-geleng

Untuk mengumpulkan barang bukti kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan se­jumlah tempat. “Iya, geledah di Dumai. Di kawasan berikat, terus pabriknya (juga digeledah). Kemarin tim sudah selesai,” ungkapDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat (4 dan 5 Januari 2024). Hasilnya, tum­pukan dokumen dan gula disita tim penyidik, baik dari gudang maupun dari pabrik gula.

Tapi Kuntadi tak menerangkan berapa volume barang bukti gula yang disita. Alasannya, jajaran­nya masih melakukan penghi­tungan untuk angka pastinya.

Baca juga : Dalam Waktu Dekat, Pertemuan Mega-Prabowo Sulit Terwujud

Kuntadi menambahkan, sebe­lumnya tim penyidik mendapat informasi terkait rencana barang yang masuk ke kawasan berikat di Dumai. Tak mau kecolongan, ia langsung menerjunkan tim ke lokasi hingga menggeledah sejumlah tempat.

“(Soal) geledah, kita lihat ada indikasi barang masuk,” imbuh Kuntadi.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 31 Maret 2024 dengan judul Direksi PT SMIP Ditetapkan Tersangka, Impor Gula Kristal Putih Tapi Lapornya Gula Mentah

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.