Dark/Light Mode

Bayar Hak THR Pekerja

Wapres Ingatkan Pengusaha

Sabtu, 30 Maret 2024 07:30 WIB
Wakil Presiden, KH Maruf Amin
Wakil Presiden, KH Maruf Amin

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin mengingatkan para pengusaha, jangan terlambat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal ini, untuk menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan pekerjanya.

“INI demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mang­kir,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara, di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip Jumat (29/3/2024).

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Ke­menaker) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR.

Dalam beleid tersebut, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan ha­rus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.

Artinya, THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

Ma’ruf mengungkapkan, Ke­menaker yang telah merilis Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Dalam aturan itu disebut­kan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan kena denda.

Baca juga : Sebaiknya Pemberian Bansos Diatur Ulang

“Saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada saksinya ya, ada sanksinya,” ingat eks Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Terkait dengan pembayaran THR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengambil langkah tegas dengan memben­tuk Posko Pengaduan bagi para pekerja yang sengaja di-PHK dan tidak diberikan THR.

Iqbal mengungkapkan, ada dua posko yang didirikan, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran dan Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil, atau­pun ditunggak oleh perusahaan.

“Sejauh ini tercatat ada pu­luhan ribu buruh yang tidak mendapat THR, termasuk THR yang ditunggak dan dicicil oleh perusahaan,” ungkapnya.

Iqbal juga menyoroti, setidaknya ada tiga persoalan yang kerap terjadi dalam setiap pem­berian THR di setiap tahunnya.

Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.

Kedua perusahaan menunggak pembayaran THR dengan mem­berikan janji-janji kalau perusa­haan tidak rugi, padahal kondisi perusahaan baik-baik saja. Ke­tiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.

Karena itu, agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan men­jadi budaya di setiap tahunnya, ada beberapa rekomendasi ke­pada Pemerintah untuk menyelesaikannya.

Baca juga : Ahok Berkibar Lagi, Masuk Pilgub Di Sumatera Utara

Pertama, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

Ia mencontohkan, jika dua kali berturut-turut perusahaan tidak membayar THR bisa dikenai sanksi pidana.

“Karena, jika tidak membayar THR berarti penggelapan terha­dap hak buruh jelang hari raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya,” tegasnya.

Kedua, membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7. Sebab, jika H-7, banyak perusahaan yang sudah li­bur atau mendekati libur, sehingga sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung.

Ketiga, membentuk Posko Gabungan (tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama.

Sementara Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Sarman Si­manjorang memastikan pengusaha akan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan.

“Selama ini, sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR,” kata Sarman.

Bahkan, banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas H-7 sebelum Idul Fitri.

Baca juga : Jakarta Kota Khusus Legislatif

Ada yang 10-15 hari sebelum­nya sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Sarman mengungkapkan, se­cara umum pelaku usaha akan dapat membayarkan THR ke­pada pekerjanya.

Namun, ada sektor yang ke­mungkinan perlu diamati oleh Pemerintah yaitu sektor industri manufaktur padat karya.

Di tengah penurunan order dari buyer mereka dari luar negeri akibat perlambatan eko­nomi dunia dan geopolitik, menjadikan cash flow masih belum normal.

“Hal ini berpotensi mereka tidak mampu membayar THR se­cara penuh,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.