Dark/Light Mode

Wakil Ketua KPK Usul Tak Ada Bansos Jelang Pilkada

Obon Tabroni: Nggak Ada Korelasinya Bansos Dengan Pilkada

Sabtu, 30 Maret 2024 07:40 WIB
Obon Tabroni, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Obon Tabroni, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata agar tidak ada penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang Pilkada 2024, mendapat respons beragam. 

Menurut Alex, harus ada aturan yang melarang penyaluran bansos jelang Pemilu, termasuk Pilkada. Dia berharap, ada Perda atau apa pun yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada. 

"Coba upayakan bapak-ibu sekalian, pak sekjen, pak inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai, usulan itu kurang bijak. Menurut dia, pemberian bansos sudah ada regulasinya dan sudah ada targetnya.

Baca juga : Kubu 03: KPU Keliru

"Misal targetnya untuk menangani kemiskinan, menekan kelaparan. Apakah lapar boleh ditunda sambil menunggu Pilkada," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Muhadjir mengatakan, harus dibedakan antara skema bansos dan klaster perlindungan sosial (perlinsos). Menurutnya, sudah ada regulasi terkait pemberian bansos yang disalurkan by name by address.

Menurutnya, dana Rp 497 triliun itu bukan bansos, tapi perlinsos. Memang di dalamnya ada bansos, tapi kecil. Misalnya, yang di Kemensos hanya Rp 97 triliun. Kalau ditambah yang lain, itu tidak sampai Rp 150 triliun. 

“Sisanya, dalam bentuk jamsos, jaminan sosial dan subsidi. Yang paling banyak itu subsidi," ucapnya.

Baca juga : Wapres Ingatkan Pengusaha

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah jangan mengartikan usulan KPK itu, untuk membuat negara tidak melaksanakan kewajibannya. 

Namun, kata dia, negara harus menyalurkan bansos sesuai jadwal kebutuhan rakyat. Tidak bisa dimajukan menjelang Pilkada, menjelang Pilpres.

"Kalau dimajukan, ya habis saat itu juga. Kalau diberikan sesuai waktu, itu akan membantu masyarakat setiap bulannya," ujar Hidayat kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/3/2024). 

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni tidak setuju usulan menunda atau menghentikan sementara penyaluran bansos jelang Pilkada 2024. Menurut dia, tidak ada korelasi penyaluran bansos dengan Pilkada. 

Baca juga : Sebaiknya Pemberian Bansos Diatur Ulang

"Apalagi, sekarang sangat sedikit bupati, gubernur, wali kota incumbent. Masyarakat juga paham, bansos itu dari negara, bukan perorangan," kata Obon kepada Rakyat Merdeka, Jumat (29/3/2024). 

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Obon Tabroni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.