Dark/Light Mode

KPK Sita Lagi Aset Andhi Pramono, Kali Ini Mobil Chevrolet

Kamis, 4 April 2024 17:49 WIB
Foto: KPK.
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Penyitaan berdasarkan informasi dan penelusuran Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

“Asetnya berupa 1 unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru yang kemudian diduga disamarkan dan disembunyikan melalui penguasaan orang lain,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/4/2024).

Ali mengungkapkan, mobil ini diduga sengaja disembunyikan dan disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jaktim.

Baca juga : KPK Sita Lahan 2.500 Meter Di Banyuasin Terkait TPPU Andhi Pramono

“Temuan ini dan aset-aset lainnya, segera akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para saksi yang dipanggil tim penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita aset Andhi Pramono berupa tanah dengan luas 2.597 M2 yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian tiga bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2 di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dilakukan juga penyitaan terhadap 14 unit ruko di Tanjung Pinang, serta tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Batam.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Rinciannya, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.

Serta, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Disita pula tujuh bidang tanah dan satu unit mobil Ford yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

Baca juga : Lawan Persija, 7 Pemain Bali United Malah Cedera

“Sejauh ini nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp 76 miliar. Dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.