Dark/Light Mode

Lagi, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Bea Cukai

Mobil Antik Diumpetin Di Bengkel Duren Sawit

Sabtu, 6 April 2024 06:10 WIB
Sebuah mobil antik merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang disita KPK . (Foto: Dok. KPK)
Sebuah mobil antik merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang disita KPK . (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Majelis hakim juga mengenakan denda kepada Andhi Pramono sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim membeberkan,Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasinya sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan to­tal Rp 50.286.275.189,79.

Kemudian, menerima grati­fikasi dalam bentuk mata uang asing, yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) setara Rp 4.886.970.000. Sehingga keseluruhan gratifikasi yang diterima Rp 58.974.116.189,79.

Baca juga : Sapa FadlyPake Lagu Romantis

“Bahwa terdakwa menerima gratifikasi tersebut ada yang secara langsung dan ada pula uang melalui rekening bank,” ungkap hakim.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal member­atkan, perbuatan Andhi Pramono tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap insti­tusi Bea Cukai, dan selama per­sidangan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.

Baca juga : Prabowo-Puan Lagi Atur Ketemuan

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang berjumlah 510 tetap berada di tangan jaksa KPK. “Dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Andhi Pramono,” putus majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK, yang meminta Andhi Pramono dihukum hukuman 10 tahun 3 bulan penjara. Kemudian, membayar denda sebe­sar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 6 April 2024 dengan judul Lagi, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Bea Cukai, Mobil Antik Diumpetin Di Bengkel Duren Sawit

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.