Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lagi, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Bea Cukai
Mobil Antik Diumpetin Di Bengkel Duren Sawit
Sabtu, 6 April 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Majelis hakim juga mengenakan denda kepada Andhi Pramono sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim membeberkan,Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasinya sejak 22 Maret 2012 hingga 27 Januari 2023 dengan total Rp 50.286.275.189,79.
Kemudian, menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yakni 264.500 dolar Amerika Serikat (USD) setara Rp 3.800.871.000 dan 409 ribu dolar Singapura (SGD) setara Rp 4.886.970.000. Sehingga keseluruhan gratifikasi yang diterima Rp 58.974.116.189,79.
Baca juga : Sapa FadlyPake Lagu Romantis
“Bahwa terdakwa menerima gratifikasi tersebut ada yang secara langsung dan ada pula uang melalui rekening bank,” ungkap hakim.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Andhi Pramono tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatannya telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai, dan selama persidangan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Baca juga : Prabowo-Puan Lagi Atur Ketemuan
Selanjutnya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang berjumlah 510 tetap berada di tangan jaksa KPK. “Dipergunakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Andhi Pramono,” putus majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK, yang meminta Andhi Pramono dihukum hukuman 10 tahun 3 bulan penjara. Kemudian, membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 6 April 2024 dengan judul Lagi, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Bea Cukai, Mobil Antik Diumpetin Di Bengkel Duren Sawit
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya