Dark/Light Mode

Lagi, KPK Sita Aset Mantan Pejabat Bea Cukai

Mobil Antik Diumpetin Di Bengkel Duren Sawit

Sabtu, 6 April 2024 06:10 WIB
Sebuah mobil antik merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang disita KPK . (Foto: Dok. KPK)
Sebuah mobil antik merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) yang disita KPK . (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Kali ini, sebuah mobil antik yang disembunyikan di bengkel reparasi.

Penyitaan ini terkait peny­idikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi Pramono.

“Asetnya berupa satu unit mobil merk Chevrolet BLR 58 type Biscayne warna biru, yang diduga disamarkan dan disem­bunyikan melalui penguasaan orang lain,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Sapa FadlyPake Lagu Romantis

“Mobil ini disimpan di salah satu bengkel reparasi mobil yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur,” lanjutnya.

Ali mengutarakan, pelacakanaset-aset Andhi Pramono dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Tim Aset Tracing lalu menyampaikan temuannya kepada tim penyidik.

“Selanjutnya tim penyidik kembali melakukan penyitaan aset bernilai ekonomis yang diduga milik Tersangka AP,” ujar Ali.

Baca juga : Prabowo-Puan Lagi Atur Ketemuan

Tim penyidik akan memanggil orang-orang yang mengetahui aset Andhi Pramono, yang disembunyikan itu. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.

Majelis hakim yang diketuaiDjuyamto dengan anggota Bambang Joko Winarno dan Hiashinta Manalu menyatakan, Andhi Pramono menerima grati­fikasi terkait jabatannya sebagai aparat Bea Cukai.

Baca juga : Beginilah Kelakuan Anggota DPR, Beres Sidang Teriak ”THR Bu Ketua...”

Perbuatan Andhi Pramono memenuhi unsur dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.