Dark/Light Mode

Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Lakukan Pelanggaran

Rabu, 3 April 2024 20:58 WIB
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis sidang Bawaslu DKI Jakarta memutuskan PPK Cilincing, Jakarta Utara melakukan pelanggaran tata cara dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 2 Jakarta Utara.

Pembacaan putusan itu disampaikan majelis anggota sidang, Sakhroji dalam sidang yang berjalan sekitar 30 menit di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4/2024).

"Majelis sidang memutuskan, terbukti secara sah dan meyakinkan. Terlapor melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Dan memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sakhroji membacakan hasil putusan sidang.

Baca juga : Rapat Exco PSSI Putuskan Jadwal Kongres Dan Percepatan Transformasi Wasit

Keputusan ini disambut positif Nasrullah, pengacara pelapor yang juga caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah.

"Keputusan tersebut tentunya membuat kami senang. Hal itu semakin menegaskan bahwa bukti dokumen dan materi yang kami sampaikan diterima oleh majelis sidang," ujar pria yang akrab disapa Nas itu.

Nas menyebut, keputusan Bawaslu DKI Jakarta ini akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Sambut Mudik, DAMRI Pastikan Armada Bersih Untuk Kenyamanan Pelanggan

"Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut," ujarnya.

Hal senada diungkap Neneng Hasanah. Bunda, biasa Neneng Hasanah disapa bilang, keputusan ini merupakan berkah Ramadan 1445 Hijriyah yang dirasakannya.

"Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti," katanya.

Baca juga : Bos Pertamina Pastikan Pasokan BBM Dan LPG Aman Jelang Lebaran

Lebih lanjut, Bunda mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.

"Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.