Dark/Light Mode

Transaksi Pungli Di Rutan KPK

Pakai Kode Pakan Jagung Hingga Kandang Burung

Minggu, 17 Maret 2024 06:10 WIB
Para petugas yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli di rutan KPK. (Foto: Istimewa)
Para petugas yang ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pungli di rutan KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 pegawaidan mantan pegawai rumah tahanan (rutan) karena memeras tahanan.

Pemerasan ini diduga telah dilakukan sejak 2018. Para pelakunya menggunakan kode atau istilah rahasia agar praktiknya tidak terendus.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu meng­utarakan, perkara ini bermula pada 2018, saat tersangka Hengki (HK) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan KPK, bersama Deden Rochendi (DR) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK. Status kedua tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Tahun berikutnya, Deden mengadakan pertemuan denganempat petugas cabang rutan KPK, yakni Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA) dan Ricky Rachmawanto (RR), di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca juga : Aman Dan Kondusif Pasca Pencoblosan, 2024 Tak Sepanas 2019

Hasil rapat itu menunjuk satu di antaranya dari petugas cabang rutan sebagai 'lurah'. Tugasnya, mengutip uang dari 'korting' atau koordinator tempat tinggal di setiap rutan cabang KPK.

Korting adalah tahanan yang tugasnya mengumpulkan uang dari tahanan lain, untuk diserah­kan pada lurah.

M. Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris 'lurah' di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Suharlan 'lurah' di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC.

Pada tahun 2020, ada pergantian komposisi personel 'lurah' yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky dan Ramadhan. Penunjukan 'korting' merupakan inisiatif dari Hengki yang dilanjutkan Achmad Fauzi (AF), saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif pada tahun 2022.

Baca juga : 1 Kapolda Bakal Bersaksi di MK, Kapolri Ikut Penasaran

Modus yang dilakukan Hengki dan tersangka lain di antaranya memberi fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan power bank, juga informasi inspeksi mendadak (sidak).

Soal isolasi bagi tahanan baru, para pelaku menawarkan per­cepatan masa isolasi. Hal ini kemudian alat tawar atau bargaining kepada para tahanan ba­ru. "Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu," imbuhnya.

"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh 'lurah' dan 'korting'," ungkap Asep.

Dia menambahkan, bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat, maka bakal menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari para petugas rutan. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga. Juga mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Baca juga : Digarap MKMK Lagi, Anwar Usman Sakit

Para tersangka menerima jatah pembagian uang bervariasi. Besarnya sesuai posisi dan tu­gasnya. Uang yang dibagikan berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.