Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imbas 66 Petugas Rutan Dipecat Gara-gara Pungli
KPK Tutup Sementara Rutan Pomdam Jaya Dan Puspomal
Senin, 29 April 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Soal isolasi bagi tahanan baru, para pelaku menawarkan percepatan masa isolasi. Hal ini kemudian alat tawar atau bargaining kepada para tahanan baru. “Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu,” imbuhnya.
“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh ‘lurah’ dan ‘korting’,” ungkap Asep.
Ia menambahkan, bagi tahanan yang tidak setor uang atau terlambat, maka bakal menerima perlakuan yang tidak mengenakkan dari para petugas rutan. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, termasuk mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.
Baca juga : Bahagia Dilamar Rayn Di Jepang
Mengenai pembagian jatah uang untuk para tersangka jumlahnya bervariasi. Nilai uang yang diterima sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
“AF dan RT masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta,” ucapnya.
Dan selama rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 6,3 miliar. Namun begitu, KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.
Baca juga : PSI Buka Pendaftaran, Kaesang Dan Istri Tak Ikut Pilkada
Asep menyebut, Hengki dan para tersangka lain memakai kode atau password dalam melancarkan aksinya. Selain sebutan ‘lurah’ dan ‘korting’, ada juga istilah ‘banjir’ yang dimaknai info sidak, serta ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ yang artinya transaksi uang.
“Dan ‘botol’ yang dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” beber Asep.
Atas perbuatannya, 15 pegawai rutan KPK itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Banteng Terancam Ditinggal Sendirian
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 29 April 2024 dengan judul Imbas 66 Petugas Rutan Dipecat Gara-gara Pungli, KPK Tutup Sementara Rutan Pomdam Jaya Dan Puspomal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya