Dark/Light Mode

Imbas 66 Petugas Rutan Dipecat Gara-gara Pungli

KPK Tutup Sementara Rutan Pomdam Jaya Dan Puspomal

Senin, 29 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Soal isolasi bagi tahanan baru, para pelaku menawarkan percepatan masa isolasi. Hal ini kemudian alat tawar atau bargaining kepada para tahanan baru. “Anda mau isolasinya cepat atau sesuai dengan standar gitu,” imbuhnya.

“Besaran uang untuk menda­patkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendali­kan oleh ‘lurah’ dan ‘korting’,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, bagi tah­anan yang tidak setor uang atau terlambat, maka bakal menerima perlakuan yang tidak mengenak­kan dari para petugas rutan. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, termasuk mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak.

Baca juga : Bahagia Dilamar Rayn Di Jepang

Mengenai pembagian jatah uang untuk para tersangka jumlahnya bervariasi. Nilai uang yang diterima sesuai posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

“AF dan RT masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta. HK, EAP, DR, SH, ARH, AN masing-masing mendapat sekitar Rp 3 juta sampai Rp 10 juta,” ucapnya.

Dan selama rentang waktu 2019 hingga 2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 6,3 miliar. Namun begitu, KPK masih terus melakukan penelusuran dan pen­dalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Baca juga : PSI Buka Pendaftaran, Kaesang Dan Istri Tak Ikut Pilkada

Asep menyebut, Hengki dan para tersangka lain memakai kode atau password dalam melancarkan aksinya. Selain sebutan ‘lurah’ dan ‘korting’, ada juga istilah ‘banjir’ yang dimaknai info sidak, serta ‘kandang burung’ dan ‘pakan jagung’ yang artinya transaksi uang.

“Dan ‘botol’ yang dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” beber Asep.

Atas perbuatannya, 15 pegawai rutan KPK itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Banteng Terancam Ditinggal Sendirian

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 29 April 2024 dengan judul Imbas 66 Petugas Rutan Dipecat Gara-gara Pungli, KPK Tutup Sementara Rutan Pomdam Jaya Dan Puspomal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.