Dark/Light Mode

Imbas 66 Petugas Rutan Dipecat Gara-gara Pungli

KPK Tutup Sementara Rutan Pomdam Jaya Dan Puspomal

Senin, 29 April 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus pungli di rutan, KPK telah menahan 15 petugas rutan. Selain dipidana, mereka juga dikenakan sanksi disiplin dan etik setelah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sedangkan terhadap 12 petugas , KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pasalnya, perbuatan lancung itu dilakukan sebe­lum adanya Dewas KPK atau sebelum ada peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena itu, tentu harus putus­kan lebih lanjut perbuatan yang dilakukan ketika belum menjadi ASN, tetapi saat ini menjadi ASN. Nanti seperti apa penanganannya, nah, ini yang sedang kami lakukan,” kata Ali.

Baca juga : Bahagia Dilamar Rayn Di Jepang

Sementara untuk pengganti petugas yang dipecat, KPK tengah melakukan perekrutan petugas baru. Mereka bakal ditempatkan di beberapa posisi, seperti pengamanan, pengawal tahanan, juga petugas rutan.

“Kalau dari sisi SDM, saat ini KPK kan sudah menerima 214 pegawai baru. Sekarang sedang dilakukan induksi dan lain-lain proses-proses di internal KPK, sehingga nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” jelas Ali.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelas­kan, kronologi perkara pungli di rutan bermula pada 2018, saat tersangka Hengki (HK) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, bersama Deden Rochendi (DR) sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK. Status kedua tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerja­kan (PNYD).

Baca juga : PSI Buka Pendaftaran, Kaesang Dan Istri Tak Ikut Pilkada

Tahun berikutnya, Deden mengadakan pertemuan dengan empat petugas cabang rutan KPK, yakni Hengki (HK), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A. (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR), di sebuah kafe di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Hasil rapat itu menunjuk satu di antaranya dari petugas cabang rutan sebagai ‘lurah’. Tugasnya, mengutip uang dari ‘korting’ di setiap rutan cabang KPK. Korting adalah tahanan yang tugasnya mengum­pulkan uang dari tahanan lain, untuk diserahkan pada lurah.

“Dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR (M. Ridwan) sebagai ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MHA (Mahdi Aris) sebagai ‘lurah’ di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan SH (Suharlan) sebagai ‘lu­rah’ di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC,” bongkar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Sambungnya, berlanjut sampai 2020, ada pergantian komposisi personel ‘lurah’ yakni Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky dan Ramadhan. Penunjukan ‘korting’ merupakan inisiatif dari Hengki yang dilan­jutkan Achmad Fauzi (AF), saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif tahun 2022.

Baca juga : Banteng Terancam Ditinggal Sendirian

Modus yang dilakukan Hengki dan tersangka lain di antaranya memberi fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan power bank, juga informasi inspeksi mendadak (sidak).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.