Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Wanti-wanti Bupati Sidoarjo
Gugatan Praperadilan Tidak Tunda Penyidikan
Sabtu, 4 Mei 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Pengacara menyerahkan surat keterangan rawat inap yang diterbitkan dokter rumah sakit tersebut. Namun, KPK meragukan surat tersebut.
“Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita nggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu. Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasan yang kemudian disampaikan setidaknya kurang begitu jelas,” kata Ali.
KPK lalu memeriksa yang menerbitkan surat keterangan sakit Muhdlor. Dokter RSUD Sidoarjo Barat itu pun mengakui kesalahannya. “Makanya kemudiankan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap,” kata Ali.
Baca juga : Bantah Gugat Ruben
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPD. Muhdlor diduga paling banyak menikmati uang hasil pemotongan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menjerat Kepala BPPD Ari Suryono (AS) dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati (SW), menjadi tersangka.
Ari Suryono memerintahkan Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Termasuk besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Baca juga : KPK Obok-obok Setjen DPR
“Yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan AS, dan lebih dominan bagi kebutuhan Bupati,” kata Ali pada keterangan pers 23 Februari 2024.
Besar potongan sekitar 10 hingga 30 persen sesuai dengan insentif yang diterima para pegawai BPPD. Teknis penyerahannya dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
“AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati,” kata Ali.
Baca juga : Paloh Tak Enak Hati Minta Kursi Menteri
Bupati Muhdlor Ali membantah menerima uang pemotongan insentif yang dikumpulkan Ari dan Siska. “Enggak,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 16 Februari 2024.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 4 Mei 2024 dengan judul KPK Wanti-wanti Bupati Sidoarjo, Gugatan Praperadilan Tidak Tunda Penyidikan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya