Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Peringati May Day, Buruh Terus Tolak UU Cipta Kerja
Rahmad Handoyo: Yang Tidak Setuju Bawa Saja Ke MK
Jumat, 3 Mei 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2024, masih diwarnai penolakan gerakan serikat pekerja/buruh dan Partai Buruh terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 6 Tahun 2023 dan semua peraturan turunannya.
Menurut Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dampak buruk Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan rakyat Indonesia.
Karena itu, Said meminta, jika telah dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.
Baca juga : Mirah Sumirat: Jaminan Kepastian Kerja Jadi Hilang
Hal tersebut disampaikan Said dalam peringatan Hari Buruh atau May Day di Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2024).
Menurut dia, buruh sejahtera adalah yang terlepas dari jeratan Omnibus Law Cipta Kerja, serta kebijakan outsourcing (alih daya).
Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyampaikan pendapat senada. Menurutnya, UU Cipta Kerja sangat memberatkan buruh.
Baca juga : Nadiem Minta Programnya Dilanjut
"Undang Undang Cipta Kerja membuat pekerja Indonesia semakin miskin. Karena menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan jaminan sosial," ujarnya.
Namun, menurut Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo, keinginan untuk mencabut UU Cipta Kerja, hanya bisa dilakukan melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
"Buruh, akademisi, siapa pun yang masih tidak setuju isi Undang-Undang Cipta Kerja, jalur yang paling pas dan bijak adalah ke MK," tandasnya.
Baca juga : Impian Defend Id Bukan Cuma Pepesan Kosong
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Rahmad Handoyo mengenai hal tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya