Dark/Light Mode
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt) Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
Sebelumnya
Dalam sidang ini, Jaksa KPK turut menghadirkan Agung sebagai saksi. Tenaga kontrak pramubakti non-PNS biro umum Kementan tersebut lantas membenarkan keterangan Arief.
Meski begitu, Agung mengaku, tak bertemu langsung dengan Hatta saat menyerahkan uang, melainkan hanya bertemu sekretarisnya. Hakim lantas meminta penegasan, apakah ada tanda bukti penyerahan uangnya.
“Saya bawa kwitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya, kemudian sekretarisnya mungkin kemudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana,” tandas Agung.
Baca juga : 301 KK Segera Direlokasi
Sayangnya, dalam sidang ini tidak diketahui apakah uang THR itu telah diserahkan kepada pimpinan Komisi IV DPR. Rakyat Merdeka pun mencoba menghubungi para pimpinan Komisi IV DPR, mulai dari Ketua Komisi IV DPR Sudin, Rusdi Masse, Budisatrio Djiwandono, hingga Anggia Erma Rini, tapi hasilnya nihil,
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyerahkan, sepenuhnya penggalian fakta persidangan kepada jaksa. Jika merasa butuh keterangan untuk membuktikan dakwaan SYL, maka pihaknya bakal memanggil mereka sebagai saksi.
“Kalau memang fakta-fakta ini kuat untuk dikonfirmasi kepada Komisi IV DPR, ya pasti akan dipanggil,” tegas Ali.
Baca juga : PAN: NasDem & PKB Gabung,Pemerintahan Baru Kian Kuat
Terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya Panjaitan menilai, aliran duit tersebut perlu dikonfirmasi kepada pimpinan Komisi IV. Ia pun mengaku akan melakukannya setelah masa reses berakhir.
“Bisa saja MKD memanggil Pimpinan Komisi IV DPR yang disebutkan di dalam persidangan,” ujar Trimedia.
Terungkapnya aliran uang haram SYL kepada Komisi IV DPR, turut mengundang komentar warganet. Ada yang menilai, uang tersebut masuk kategori gratifikasi. Sebab, tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari.
Baca juga : NasDem Masih Setia Tunggu Anies Maju Lagi
“Apakah benar nama-nama ini yang disebut dalam BAP atau persidangan yang viral menerima THR Rp 500 juta dari SYL? Jika nama-nama ini disebut, tapi tidak benar seharusnya segera buat klarifikasi. Sebab, menerima uang itu termasuk gratifikasi,” ujar @HMJUSUFRIZAL.
“Harusnya masuk delik pidana, gratifikasi,” sahut @mutajir_mohamat. “Berati ada tersangka lain dong dari unsur DPR,” sindir @yunantyo_yas. “Ibarat kebakaran, jilatan api semakin meluas,” kata @MartinusButarb1. “Buka seterang-terangnya,” pinta @masdar_yanto.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 4 Mei 2024 dengan judul Terima THR Dari SYL, 5 Pimpinan Komisi IV DPR Dagdigdug
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.