Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Istana, Soal Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu, 2 Hari Jelang Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024 14:03 WIB
Ini Penjelasan Istana, Soal Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu, 2 Hari Jelang Pemilu

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyampaikan penjelasan soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai  di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Setjen Bawaslu), di masa tenang pemilu, atau dua hari menjelang pesta demokrasi lima tahunan 14 Februari 2024.

Menurutnya, rencana kenaikan tukin telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas, sejak Oktober 2023.

"Kenaikan tukin ini, basisnya adalah kenaikan penilaian indeks reformasi birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PAN RB pada tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat menjadi 72,95 pada tahun 2022," jelas Ari kepada RM.id, Selasa (13/1/2024).

Baca juga : Ini Penjelasan Ahok Soal Ucapan Jokowi-Gibran Bisa Kerja

Dengan alasan itu, Kementerian PAN RB mengusulkan kenaikan tukin dari semula 60 persen, kini menjadi 70 persen.

Besaran kenaikan tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Perlu diketahui, kenaikan tukin ini tidak hanya berlaku untuk pegawai di Setjen Bawaslu, tetapi juga untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kementerian PAN RB," tutur Ari.

Baca juga : Ribuan Jemaah PKB Kuningan Hadiri Doa Bersama Jelang Pilpres 2024

Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian salinan Perpres tersebut.

Sesuai Pasal 2 Ayat 1, tukin diberikan setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara dalam keterangan lanjutan di Pasal 3, tukin diberikan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Diberikan sejak Perpres RI Nomor 18 Tahun 2024 berlaku.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis pasal 4.

Baca juga : Bamsoet Instruksikan Anggota IMI Tak Pakai Knalpot Brong Jelang Pemilu 2024

Berikut rincian kenaikan tukin, disesuaikan dengan kelas jabatan pegawai:

  1. Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.