Dark/Light Mode

Duh, Pejabat Kementan Dipalak Bayarin Gaji Pembantu SYL

Rabu, 8 Mei 2024 19:51 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengaku pernah memakai uang pribadinya untuk membayar pembantu Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, uangnya juga dipakai untuk membayar dokter.

Hal ini diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL dan dua bawahannya di Kementan.

Keduanya yakni, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Awalnya, Jaksa KPK Meyer Simanjutak mengulik adanya penggunaan uang pribadi Hermanto.

Sebelumnya, jaksa telah menggali soal urunan para pejabat eselon 1 dan 2 di Ditjen PSP tersebut.

"Di kegiatan yang mana ini atau kegiatan berbeda lagi?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Untuk membayar gaji pembantu," beber Hermanto yang menjadi saksi dalam perkara korupsi ini.

"Gaji pembantunya siapa?" jaksa Meyer penasaran.

Baca juga : Ekonomi Kita Dipuji Jerman

"Pak SYL," jawab Hermanto.

"Pembantu yang di mana?" cecar jaksa.

"Di Makassar," timpal Hermanto lagi.

Jaksa pun meminta penjelasan kepada Hermanto. Termasuk, kronologis permintaan terkait gaji pembantu itu, apakah langsung atau tidak.

Hermanto mengutarakan, permintaan itu awalnya dia dengar dari Direktur Jenderal PSP Ali Jamil. Namun ia tak tahu perintah awalnya dari siapa.

"Dirjen? Berarti Pak Ali Jamil?" jaksa meminta penegasan.

"Iya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," balas Hermanto.

Hermanto juga menjelaskan, uang-uangnya telah diganti melalui anak buahnya, Lukman. Jaksa pun menggali asal uang pengganti tersebut.

Baca juga : Dimulai Dengan Niat Yang luhur

"Dari yang ada sisa kurban Rp 360 (juta) tadi. (Uang) Kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya. Jadi, Pak Lukman gunakan itu. Saya nggak tahu bahwa Pak Lukman gunakan itu gantinya," jelas Hermanto.

Berikutnya, jaksa juga mengulik proses pengiriman uang pribadi Hermanto untuk membayar gaji pembantu SYL.

Hermanto mengaku mentransfer uang pribadinya itu ke rekening bank si pembantu tersebut. Bukti transaksi tersebut menjadi barang bukti jaksa KPK.

Namun, Hermanto mengaku lupa jumlah persisnya. Ia memperkirakan jumlahnya sekitar Rp 32-an juta.

Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer yang dilakukan Hermanto di dalam persidangan.

Bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik Hermanto memperlihatkan, ada tiga kali transfer kepada dua orang yang berbeda.

"Saya bantu baca ya, ada Theresia dan Pratiwi. Yang Theresia dua kali. Ada yang sekali kirim Rp 22 juta, ada yang Rp 10 juta dan Rp 13 juta. Ini malah lebih dari Rp 32 juta ya?" singgung jaksa mengoreksi keterangan saksi.

"Saya lupa angka pastinya, tapi ini yang bener kan ini yang udah...," aku Hermanto.

Baca juga : Pengamat Sebut Marlin Akan Dilirik Banyak Parpol Di Pilwakot Batam

"Maksud saya, ini kan ada dua nama berbeda, apakah permintaanya sama ini untuk pembantu di Makassar makassar semua?" lanjut jaksa.

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," terang Hermanto.

"Oh, Theresia, Rp 22 (juta) ditambah Rp 13 (juta), Rp 10 (juta). Jadi, yang Rp 35 (juta) untuk yang Theresia, yang pembantu itu. Theresia Ganum ya," tutur jaksa mengutip bukti transfer tersebut.

"Iya," balas Hermanto.

"Kalau yang Pratiwi ini siapa?" tanya jaksa, merujuk nama lain tujuan transfer dari rekening Hermanto.

"Denger-denger dia dokter, tapi saya nggak tahu," tandas Hermanto.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.