Dark/Light Mode

Orang Dekat Hakim Gazalba Terlibat Samarkan Aset

KPK: Bisa Jadi Tersangka TPPU

Minggu, 12 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kemudian selama kurun wak­tu April 2020 sampai Juni 2021, Gazalba menukarkan uang asing dengan total SGD583 ribu dan USD10 ribu yang seluruhnya berjumlah Rp 6.334.332.000. Untuk menyamarkan penukarannya di VIP Money Changer di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, terdakwa memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dirinya sendiri yang berprofesi sebagai dosen.

“Kemudian uang rupiah yang telah ditukarkan tersebut, di­transfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 1190015046889 sebesar Rp 108,3 juta dan rekening BCA norek 670020149094, keseluruhannya sebesar Rp 6.144.292.000. Dan sisanya sebesar Rp 81,74 juta diambil secara tunai,” beber jaksa.

Berikutnya, Gazalba membeli tanah dan bangunan milik Heny Batara Maya di Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Asetnya diatasnamakan Normawaty Ibrahim. Dan untuk menyamarkan transaksinya, maka nilai jual beli hanya dilaporkan sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca juga : Jokowi All Out Bantu Prabowo

Pembayarannya juga dipecah dengan beberapa kali transaksi kepada Heny Batara. Asal uang­nya dari hasil penukaran valas di VIP Money Changer yang ditransfer ke rekening BCAmiliknya tersebut.

Uang hasil penukaran valas juga digunakan untuk membeli logam mulia Antam pa­da 7 Agustus 2020. Total ia membelanjakannya sebesar Rp 508.485.000, tapi tidak di­cantumkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Pada Juni 2021, dia membeli rumah di Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Tanah milik Diana Siregar itu dibeli dengan harga Rp 2,05 miliar. Untuk menya­markannya, pembayaran dilaku­kan beberapa kali, salah satunya dengan mengajak Diana ke VIP Money Changer.

Baca juga : Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif

Pada Desember 2021, dia membeli rumah milik Muhd. Kharrazi di Citra Grand Cibubur Cluster Terrace Garden Blok G32/39 Kota Bekasi. Rumah elite seharga Rp 7.710.750.000 itu transaksinya disamarkan dengan mencantumkan nilai jual beli sebesar Rp 3.526.710.000. Pembayaran juga dilakukan beberapa kali kepada Kharrazi, baiktransfer maupun tunai, yang di antaranya dilakukan di VIP Money Changer dan di Gedung MA.

Jaksa juga membongkar adan­ya perempuan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi te­man dekat Gazalba. Bahkan untuk perempuan bernama Fify Mulyani, terdakwa membeli­kannya satu unit rumah mewah seharga Rp 3,891 miliar di Sedayu City At Kelapa Gading, Cluster Eropa Abbey Road 3 No. 039 Cakung, Jakarta Timur tahun 2019.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani,” ucap jaksa.

Baca juga : Anggota Koalisi Pasrah, Tapi Berharap Jatah Bertambah

Jaksa menyebut, awalnya Fify membayar booking fee sebesar Rp 20 juta. Dia juga membayar uang muka rumah itu sebesar Rp 390 juta lewat enam kali angsuran.

Kemudian pada 30 Agustus 2019, Fify mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 3,481 miliar. Padahal menurut jaksa, berdasar LHKPN Fify sebagai PNS selama kurun 2091 hingga 2021, nilainya han­ya sebesar Rp 2.035.236.425. Selain itu, pengeluaran pada kurun waktu yang sama sebesar Rp 1.042.000.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.