Dark/Light Mode

Orang Dekat Hakim Gazalba Terlibat Samarkan Aset

KPK: Bisa Jadi Tersangka TPPU

Minggu, 12 Mei 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dan sejak 30 Agustus 2019, Fify membayar angsuran ru­mah setiap bulannya sebesar Rp 32.084.138 sampai dengan 25 Agustus 2021. Namun pada 24 September 2021, terdakwa Gazalba membayarkan pelunasan KPR atas nama teman dekatnya itu sebesar Rp 2,95 miliar. Fify lantas menyetorkan uang itu secara tunai ke rekening miliknya di Bank CIMB Niaga untuk pelunasan KPR-nya.

Selanjutnya, Gazalba juga melakukan penukaran valas melalui money changer Sahabat Valas di mal ITC Mangga Dua, Jakarta Utara dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Februari 2022. Rinciannya, SGD139 ribu dan USD171.100 menjadi mata uang rupiah yang keseluruhannya sebesar Rp 3.963.779.000.

Untuk menyamarkan penukaran valasnya, Gazalba memakai KTP asisten pribadinya bernama Ikhsan AR.SP.

Baca juga : Jokowi All Out Bantu Prabowo

Menurut jaksa, perbuatan TPPU Gazalba berupa menem­patkan, mentransfer, mengalih­kan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, meni­tipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dilakukan bersama Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

Atas perbuatannya, Gazalba didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, KPK juga menjerat Gazalba atas dugaan peneri­maan gratifikasi sebesar Rp 650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyadh. Keduanya terli­bat dalam pengurusan kasus pengusaha Usaha Dagang Logam Jaya Jawahirul Fuad. Pengusaha itu tersandung kasus hukum terkait pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin. Fuad dijadikan tersangka hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang dengan vonis 1 tahun.

Baca juga : Revisi UU Kementerian, Senayan Masih Pasif

Ketika berkas perkaranya sampai di MA, Ahmad Riyadh mengontak Gazalba dan meminta agar Jawahirul Fuad dibebaskan. Singkat cerita, majelis hakim MA yang di dalamnya terdapat Gazalba mengadili perkara pengusaha tersebut dan membebaskannya pada 6 September 2022.

Setelahnya, Riyadh menyer­ahkan uang sebesar 18 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta kepada Gazalba di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo pada September 2022. Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta yang pernah diserah­kan Fuad pada Ahmad Riyadh. Kemudian, Riyadh meminta tam­bahan Rp 150 juta kepada Fuad, yang langsung terealisasi. Jadi, Ahmad Riyad menerima total sebesar 450 juta diterima.

Atas penerimaan uang itu, Gazalba juga didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Udang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : Anggota Koalisi Pasrah, Tapi Berharap Jatah Bertambah

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 12 Mei 2024 dengan judul Orang Dekat Hakim Gazalba Terlibat Samarkan Aset, KPK: Bisa Jadi Tersangka TPPU

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.