Dark/Light Mode

Pakar Hukum Tata Negara: DKPP Tidak Bisa Menghukum KPU

Senin, 5 Februari 2024 20:13 WIB
Ilustasi sidang DKPP. (Foto: Ist)
Ilustasi sidang DKPP. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Hukum Tata Negara Professor Andi Asrun menyikapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyatakan bahwa pada dasarnya DKPP tidak bisa memberikan sanksi kepada KPU.

 Andi menyatakan, bahwa DKPP tidak bisa mengatur maupun menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan KPU hanya melaksanakan tugas konstitusional saja.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Professor Andi dalam keterangannya ketika dihubungi pada Senin (5/2/2024).

Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan DKPP ini, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP ini tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

Baca juga : Ray Rangkuti Sarankan Mahfud Tidak Mundur Dari Menko Polhukam

Menanggapi tentang pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu Presiden yang akan diadakan pada 14 Februari nanti, Andi mengatakan bahwa pencalonan Gibran tidak akan terpengaruh dari putusan DKPP ini.

“Nggak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Andi  juga memberikan pesannya kepada seluruh pemilih yang akan ikut serta dalam pesta demokrasi mendatang. Ia mengajak para pemilih untuk datang dengan perasaan yang gembira karena Pemilu ini penting untuk masa depan bangsa.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

Tidak Mempengaruhi Pencalonan

Baca juga : Prabowo Kirim Kapal RS: Kita Kerahkan yang Kita Bisa untuk Dukung Palestina

Senada dengan pernyataan Professor Andi Asrun, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak memiliki kaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung.

Heddy menyatakan hal ini setelah rapat bersama Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

"Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy.

DKPP menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang telah diumumkan oleh KPU RI telah sesuai dengan konstitusi. DKPP menekankan bahwa KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.

"Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP yang diumumkan pada Senin (5/2).

Baca juga : Ketua Komisi I : Data Pertahanan Tak Bisa Sembarangan Dibuka

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Senin (5/2/2024), mengeluarkan sanksi peringatan tegas kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.

Peringatan ini diberikan karena KPU telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.