Dark/Light Mode

Hakim Sindir Anggota BPK Achsanul Qosasi

Numpang Kencing Di Hotel Habiskan Biaya Rp 3 Juta

Rabu, 15 Mei 2024 06:10 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto:  MI/Usman Iskandar/gus)
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menjalani sidang kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Foto: MI/Usman Iskandar/gus)

 Sebelumnya 
Tak Lapor KPK

Achsanul membenarkan keterangan Sadikin. Namun mereka tidak memiliki nomor telepon Windi, yang menyerahkan uang. “Nomor teleponnya pun sudah tidak ada, dia (Sadikin) nggak kenal juga orangnya,” kata Achsanul.

“Nggak mungkinlah tidak tahu mengembalikan kepada siapa?” cecar hakim.

“Bingung,” dalih Achsanul.

Baca juga : Tengku Dewi Putri, Bongkar Deretan Simpanan Suami

“Bingung?” sahut hakim.

“Bingung, terlebih ada berita pengembalian yang akhirnya viral,” jawab Achsanul.

“Sebagai pejabat negara waktu itu, apa yang harus dilakukan?” tanya hakim.

“Mestinya saya melapor,” jawab Achsanul.

Baca juga : Kegembiraan Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci: Dari Sujud Syukur, Nangis, Sampai Selfie di Bandara

“Kepada siapa?” kejar hakim.

“Ya kepada para penegak hukum, kepada KPK,” jawab Achsanul.

“Kepada KPK, kan. Ada kewa­jiban itu, kan?” tanya hakim.

“Ada, Pak, itu kelalaian saya,” ujar Achsanul.

Baca juga : Menkeu Untuk Profesional Ya

“Di atas berapa itu kewajiban melapor itu?” tanya hakim.

“Rp 1 miliar,” jawab Achsanul.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.