Dark/Light Mode

Korupsi Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Ringkus Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau

Rabu, 15 Mei 2024 23:11 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi importasi gula PT PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 hingga 2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, tim penyidik telah memeriksa dua orang saksi.

Sehingga, total keseluruhan saksi yang telah diperiksa hingga saat ini sebanyak 69 orang.

Satu di antaranya kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam. Dan berdasarkam kecukupan alat bukti, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan satu orang yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah pada Rabu (15/5/2024).

Baca juga : Komit Berantas Korupsi, PTPN Dukung Proses Hukum Mantan Pejabatnya Di KPK

Kuntadi mengutarakan, RR telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.

Pencabutannya usai menerima aliran uang dari Direktur PT SMIP berinisial RD, yang lebih dulu jadi tersangka.

"Dengan dalih untuk memberikan PT SMIP mengolah bahan baku yang ada di kawasan berikat. Bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat, meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya," beber Dirdik.

Akibat perbuatannya, pada tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sekitar 25 ribu.

Kemudian gula yang diimpor secara ilegal itu ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat.

Baca juga : Hadapi Isu Global, BPK Singgung Pentingnya Platform Bersama

Usai diperiksa kesehatannya, tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Penahanannya terhitung sejak 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024. Atas perbuatannya, RR disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan Direktur PT SMIP berinisial RD pada 30 Maret 2024 lalu.

Dia diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, yang dilakukan pada 2021.

Namun RD malah mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah. Kemudian gula tersebut dijual ke pasar dalam negeri.

Baca juga : Kejagung Makin Wangi

Padahal perbuatan RD jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.