Dark/Light Mode

Kasus TPPU SYL, KPK Kembali Panggil Ahmad Sahroni Jumat 22 Maret

Rabu, 13 Maret 2024 12:57 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Jumat (22/3/2024) pekan ini.

Politisi Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Dijadwalkan Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/3/2024).

“Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : Dipanggil KPK Jadi Kasus Pencucian Uang SYL, Ahmad Sahroni Minta Tunda

Sebelumnya, Sahroni dipanggil penyidik komisi antirasuah pada Jumat (8/3/2024) pekan lalu.

Namun, dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab, Sahroni mengaku baru menerima surat panggilan sebagai saksi.

"Saya nggak bisa datang hari ini," ujar Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Sahroni mengatakan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke komisi antirasuah.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 8 Maret, Hadir di 5 Lokasi

"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan, karena suratnya baru kemarin datang," tuturnya.

Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Selain itu, penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024).

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 1 Maret, Hadir di 5 Lokasi

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sendiri saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.