Dark/Light Mode

Masyarakat Sipil Minta Prabowo-Gibran Segera Dilantik

Selasa, 21 Mei 2024 23:45 WIB
Diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Political Forum di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa
Diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Political Forum di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah masyarakat sipil meminta agar Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera dilantik. Untuk itu, mereka mengajukan uji materi atau judicial review atas Pasal 416 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Uji materi terhadap Pasal 416 Bab XII ayat 1 terkait syarat perolehan suara presiden dan wakil presiden terpilih untuk dapat dilantik," kata Dr Audrey G Tangkudung, pemohon uji materi saat diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Political Forum di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam permohonan tersebut, Audrey dkk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan pasangan calon terpilih harus dilantik paling lambat tiga bulan sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres).

Audrey bilang, alasan permohonan uji materi ini lantaran masa transisi atau jeda waktu antara Pilpres dengan pelantikan sangat jauh, delapan bulan. Dikhawatirkan, lamanya masa transisi ini membuat pemerintahan tidak kondusif.

Baca juga : Puan Kanan Kiri Oke

Founder Indo Barometer Muhammad Qodari mengapresiasi permohonan uji materi yang dilayangkan Audrey dkk. Qodari menilai, permohonan ini bukti kepedulian terhadap pemerintahan. Namun menurut dia, uji materi ini agak terlambat dan kurang tepat.

"Sekarang masa transisinya tinggal lima bulan lagi. Pemerintahan saat ini juga tidak bermasalah. Menurut saya baik-baik saja, keamanan masih terjaga dan ekonomi berjalan relatif baik," kata Qodari.

Diakui Qadari, di beberapa negara, masa transisi kerap menimbulkan masalah. Pemerintahan yang tengah berjalan mengalami penurunan kepercayaan dan seperti terikat.

"Tapi Pemerintahan Pak Jokowi tidak terikat. Dukungan kepada Jokowi juga masih besar, sekitar 77 persen," ujarnya.

Baca juga : 3 Orang Ini Dampingi Prabowo Saat Pertemuan Dengan Elon Musk Di Bali

Dijelaskan Qodari, panjangnya masa transisi ini lantaran adanya aturan pasangan capres-cawapres harus mendapatkan suara 50+1 jika ingin menang satu putaran.

Sebagai antisipasi Pilpres berlangsung dua putaran, jadwal pelantikan pun ditetapkan pada Oktober 2024. "Jadi seharusnya aturan ini yang digugat," tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan, secara personal senang dengan adanya permohonan uji materi ini. Hanya saja, menurut dia, aturan tersebut sudah diatur konstitusi.

"Peraturan KPU sudah ada, jadwal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih dilaksanakan 20 Oktober 2024. Apakah ada celah? Itu yang harus dicari," ujarnya.

Baca juga : Di WWF 10 Bali, Luhut Nyatakan Siap Bantu Prabowo Jadi Penasihat

Imelda justru mempersoalkan pelaksanaan Pilpres berbarengan dengan pemilihan anggota legislatif (Pileg). Hal ini justru yang membuat dirinya sebagai pengurus partai politik.

"Kami harus memenangkan capres yang didukung dan caleg," tandasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.