Dark/Light Mode

SYL Minta THR Ke Bawahan Rp10-50 Juta Tiap Tahun

Rabu, 22 Mei 2024 19:48 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian (Balitbangtan Kementan) Fadjry Djufry mengaku pernah memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemberian THR selama dua tahun berturut-turut di tahun 2021 dan 2022, dengan nilai masing-masing Rp 50 juta.

Fadjry adalah saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Kasus rasuah ini menjerat SYL dan dua bawahnya di Kementan, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Jaksa KPK Meyer Simanjutak langsung mengorek keterangan Fadjry terkait pemberian THR untuk SYL. Pertanyaannya melandaskan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

"Biasanya tuh kita memberikan ke staf-staf rumah tangga, satpam, dan lain-lain. Jadi, tidak semua langsung ke Pak Menteri (SYL), dibagi-bagi untuk petugas, staf rumah tangga, dan lain-lain," beber Fadjry dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Menurutnya, arahan mengenai THR itu dari penyampaian Sekjen Kasdi. Adapun nilai Rp 50 juta berdasar hasil diskusinya bersama beberapa staf di Balitbangtan, seperti dengan Sekretaris Badan dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Subekti.

Baca juga : SYL Pernah Titip Pesan Ke Anak Buahnya Untuk Benahi Tata Kelola Perkebunan

"Yang menyiapkan siapa? Pak Bekti (Subekti)?" korek jaksa.

"Iya," respons Fadjry, yang kini menjabat Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Kementan.

"Di sini kan ada THR 2021 dan 2022. Nomor 1 dan 3 (memperlihatkan tabel). Nah, di BAP saksi juga sudah menjelaskan dua-duanya yang meminta Pak Kasdi. Saksi waktu itu penyampaiannya gimana?" cecar jaksa.

"Biasanya mengingatkan untuk Pak Menteri, staf-stafnya," jawab Fadjry.

Dalam keterangannya, Fadjry menyebut bahwa tiap-tiap pegawai atau staf di Bagian Rumah Tangga Mentan mendapat jatah antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Kemudian, sisanya diperuntukkan SYL.

"Untuk menteri?" jaksa bertanya lagi.

"Kalau ada sisa dari situ biasanya," balas Fadjry.

Baca juga : Mencegah Kecelakaan Bus Dan Truk Agar Tidak Berulang

"Berapa dari Rp 50 juta?" jaksa penasaran.

"Ada Rp 10 juta," sebut Fadjry.

Fadjry mengatakan, khusus uang untuk SYL itu telah dipisahkan sebelumnya di amplop.

Selain uang Rp 10 juta, ada juga pemberian lain berupa barang. Jatah SYL dia serahkan langsung lewat ajudan yang bernama Panji Harjanto. Panji sendiri juga mendapat jatah.

Sementara untuk tahun 2023, Fadjry mengaku tak memberikan THR. Ia berdalih karena anggaran terbatas. Jaksa Meyer tak percaya, ia menggali lagi keterangan Fadjry.

"Anggaran terbatas atau sudah dengar penyelidikan KPK itu 2023 pertengahan? cecar dia.

"Siap," ujar Fadjry membenarkan.

Baca juga : SYL Pakai Uang Kementan Rp 360 Juta Untuk Beli 12 Sapi Kurban

Jaksa juga mencari tahu sumber uang THR untuk Menteri SYL. Fadjry mengungkapkan, sumbernya diambil dari penyisihan uang-uang perjalanan dinas alias SPJ jajarannya di Balitbangtan.

"Kalau SPJ-nya ada kan bisa di-SPJ-kan, kalau tidak ada bagaimana sumber uangnya? Dari perjalanan itu?" jaksa meminta kepastian.

"Ada dari perjalanan, ada dari pemeliharaan kantor," Fadjry membeberkan lebih lanjut.

"Pemeliharaan kantor?" tanya jaksa. 

"Iya, dari (uang) bensin, renovasi, dan sebagainya," sambung Fadjry.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.