Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hakim Terima Eksepsi Gazalba, Alex Marwata KPK: Putusan Ngawur, Aneh, Konyol
Senin, 27 Mei 2024 19:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku kaget dengan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima Eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Waduh, baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Dia menilai, pertimbangan majelis hakim dalam menerima nota keberatan Gazalba, tidak tepat.
“Pertimbangannya pun menurut saya ngawur. Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah,” tegas Alex.
Sebab menurutnya, Direktur Penuntutan dan Jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat Undang-Undang KPK.
Pertimbangan hakim, kata dia, sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK.
“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur undang-undang menjadi tidak ada,” tuturnya.
Menurut Alex, putusan sela ini sangat serius dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK, akan terhenti dengan putusan hakim itu.
Baca juga : Jadi Saksi Sidang Etik, Alexander Marwata Bela Nurul Ghufron
“Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” sindir Alex.
Menurut dia, pimpinan komisi antirasuah akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan yang dianggapnyan aneh ini.
Alex meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komiai Yudisial (KY) harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini.
Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, kata Alex, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan undang-undang dan praktik yang selama 20 tahun diterima.
“Dirtut KPK direkrut lewat proses rekrutmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku Dirtut ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh Jaksa Agung,” tandas Alex.
Sementara Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut,” ujar Nawawi.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, sebagai produk peradilan, KPK menghargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi SYL Dalam Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Saat ini, KPK menunggu salinan putusannya dan segera dipelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerima Eksepsi Gazalba Saleh. Majelis Hakim menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.
"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Kemudian, hakim juga memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera pasca putusan diucapkan.
Gazalba Saleh adalah terdakwa kasus dugaan TPPU dengan total Rp 62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam dakwaan pertama, nilai gratifikasinya sebesar Rp 650 juta yang diterimanya bersama-sama pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyadh.
Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terpidana seorang pengusaha kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.
Baca juga : Baliho Bertebaran Di Bali, Caleg PKB: Masyarakat Mulai Dukung Pasangan AMIN
Menurut jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian Rp 18.000 dollar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total penerimaan Rp 650 juta tersebut.
Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Selain itu, Gazalba juga diduga telah menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.367.612.160 dan 181.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.
Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.
Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Gazalba juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya