Dark/Light Mode

Bebas Dari Rutan, Gazalba Saleh Pakai Jurus Mingkem

Senin, 27 Mei 2024 21:52 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.

Gazalba dibebaskan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi atau nota keberatannya dalam putusan sela.

Gazalba keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.52 WIB.

Gazalba yang mengenalkan kemeja putih lengan pendek dengan topi flatcap alias ‘topi pelukis’ dan bermasker enggan memberikan komentar.

Gazalba dibantu tim kuasa hukumnya bergeras pergi dari Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sepanjang perjalanan menuju mobil yang menjemputnya, Toyota Lexus silver bernopol B 735 SIL, terus menundukkan kepala dan melambaikan tangan, sinyal tak mau memberi pernyataan.

Baca juga : Penambahan Kementerian Bisa Dilakukan, Asal Sesuai Aturan

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, sebagai produk peradilan, KPK menghargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut.

Saat ini, KPK menunggu salinan putusannya dan segera dipelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut.

“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan,” tandas Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menerima Eksepsi Gazalba Saleh. Majelis Hakim menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima.

"Mengadili, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut. Menyatakan, penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Kemudian, hakim juga memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera pasca putusan diucapkan

Baca juga : Atur Vonis Kasasi, Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi

. Gazalba Saleh adalah terdakwa kasus dugaan TPPU dengan total Rp 62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam dakwaan pertama, nilai gratifikasinya sebesar Rp 650 juta yang diterimanya bersama-sama pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyadh.

Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terpidana seorang pengusaha kasus pengelolaan limbah B3, Jawahirul Fuad.

Menurut jaksa KPK, Gazalba mendapat bagian Rp 18.000 dollar Singapura atau setara Rp 200 juta dari total penerimaan Rp 650 juta tersebut.

Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar.

Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.

Baca juga : Sukses Revans, Iga Swiatek Juara Madrid Open 2024

Selain itu, Gazalba juga diduga telah menerima uang sebesar 1.128.000 dolar Singapura atau setara Rp 13.367.612.160 dan 181.100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000.

Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar.

Gazalba diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.

Gazalba juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut. 

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.