Dark/Light Mode

Atur Vonis Kasasi, Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi

Senin, 6 Mei 2024 12:32 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menurut jaksa, Gazalba bersama-sama Ahmad Riyad melakukan beberapa pertemuan untuk mengurus kasus pidana pengusaha Usaha Dagang Logam Jaya Jawahirul Fuad.

Di antaranya, di Sheraton Surabaya Hotel & Towers, Surabaya; di Bandar Udara Juanda Surabaya; di Kantor Ahmad Riyadh UB Ph.D & Partners, Surabaya; dan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dalam rentang waktu Juni 2022 sampai September 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sejumlah Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Baca juga : Skor Indonesia Vs Irak 1-2, Garuda Muda Kalah Di Babak Perpanjangan Waktu

Jaksa membeberkan, Fuad mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) tanpa izin.

Dia dijadikan tersangka hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang. Berdasarkan Putusan Nomor 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021, Jawahirul Fuad dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

"Dan pada tingkat banding, putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021," lanjutnya.

Jaksa menyatakan, terdakwa Gazalba Saleh bersama-sama Ahmad Riyad telah menerima uang dari Jawahirul Fuad dengan total Rp 650 juta.

Baca juga : Apakah Hari Pendidikan Nasional Libur? Simak Sejarah Hingga Tema Hardiknas 2024

Rincian pembagiannya, Gazalba menerima 18 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta, sisanya sejumlah Rp 450 juta diterima Ahmad Riyad.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang di atas, Gazalba tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang.

“Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap jaksa.

Karenanya, Jaksa menyebut, penerimaan itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Gazalba sebagai Hakim Agung RI.

Baca juga : Rumput Purun Disulap Nasabah PNM Jadi Tas Cantik

Hal itu juga berlawanan dengan kewajiban Gazalba ebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Juga, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Serta, Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Gazalba Saleh didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.