Dark/Light Mode

Crazy Rich PIK Helena Lim Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditas Timah

Selasa, 26 Maret 2024 21:14 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (HLN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi memaparkan, penyidik telah mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Helena Lim sebagai tersangka baru dalam perkara rasuah ini.

Penetapan tersangka Helena setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama dua pihak lainnya.

Baca juga : Vietnam Vs Indonesia, Garuda Mau Akhiri Kutukan 19 Tahun

"Salah satu dari tiga orang saksi tersebut yaitu saudari HLN selaku manajer PT QSE. Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Ia menambahkan, pihaknya menduga Helena Lim membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

Menurutnya, Helena Lim melakukan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018 sampai 2019.

Baca juga : Agar Tak Meluas, Kementan Sigap Tangani Kasus Antraks Di Yogyakarta

Aksinya berupa memberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka lain yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," sambungnya.

Selanjutnya, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan.

Baca juga : Kodam Brawijaya Gelar Pelatihan Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Sosial

Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 15 orang tersangka termasuk satu orang dalam perkara merintangi penyidikan atau proses hukum (obstruction of justice).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.