Dark/Light Mode

Alasan Pemerintah Bikin Tapera, Moeldoko: Kenaikan Gaji Dan Inflasi Tak Seimbang

Jumat, 31 Mei 2024 16:55 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat memberikan keterangan pers tentang program Tapera, di Gedung Bina Graha, Jumat (31/5). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Kepala Staf Presiden Moeldoko saat memberikan keterangan pers tentang program Tapera, di Gedung Bina Graha, Jumat (31/5). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satunya adalah karena kenaikan gaji dengan tingkat inflasi yang tidak seimbang.

"Pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tak seimbang," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang dilihat di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (31/5).

Akibat kondisi itu, lanjut Moeldoko, ada sekitar 9,9 juta masyarakat Indonesia belum memiliki rumah saat ini.

Baca juga : Soal Iuran Tapera, Ketum REI Sarankan Indonesia Tiru Singapura

"Ini data BPS, bukan ngarang ya," terangnya.

Selain itu, Tapera juga adalah bagian dari amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh presiden. Karena itu, Pemerintah harus berpikir keras agar bisa memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat, selain sandang dan pangan. 

"Tapera berkaitan dengan papan. Itu tugas konstitusi, karena ada Undang-undangnya," ucapnya.

Baca juga : Jokowi Luncurkan Jalan Tol Digital Layanan Publik

Setidaknya, ada dua Undang-Undang (UU) yang disebut Moeldoko menjadi dasar pembentukan Tapera ini. Pertama, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum. Dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga swasta," ingatnya.

Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) resmi dibubarkan pada tahun 2018, berganti nama menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sasaran peserta yang semula hanyalah PNS, kini diperluas hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Baca juga : Pengadilan Tinggi PBB Perintahkan Israel Hentikan Operasi Militer Di Rafah

"Kenapa diperluas, karena ada problem backlog yang dihadapi pemerintah saat ini," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.