Dark/Light Mode

NU Dan Muhammadiyah Bisa Berbisnis Tambang

Pemerintah Minta Digarap Profesional

Senin, 3 Juni 2024 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers)
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengizinkan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, terlibat dalam bisnis tambang. Meski begitu, pemerintah menekankan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi agar usaha pertambangan tersebut, dikelola secara profesional.

Pemberian izin kepada ormas keagamaan mengelola bisnis tambang itu, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan resmi diundangkan pada 30 Mei 2024.

Aturan tersebut, khususnya pasal 83A, memungkinkan ormas seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), yang berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca juga : Prabowo Bicara Perdamaian Dunia

Meskipun diizinkan mengelola tambang, ormas keagamaan harus mematuhi beberapa ketentuan ketat. Misalnya, dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri, dan harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha.

Selain itu, badan usaha milik ormas yang mendapatkan IUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya. Penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak peraturan tersebut diberlakukan, dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan presiden.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini adalah keistimewaan yang diberikan Jokowi kepada ormas keagamaan. “Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga, di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga : BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik Oleh HR Asia

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. “Organisasi kemasyarakatan itu kan punya sayap-sayap organisasi usaha. Yang dimaksud dengan perizinan itu, di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya,” kata Siti kepada wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima kunjungan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Erikson di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Dia menyampaikan, pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Menteri Siti lalu mengutip Pasal 83A dalam PP yang baru diteken Jokowi itu. Dalam Pasal itu disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Baca juga : Gugus Tugas Kenapa Cuma Diisi Gerindra?

“Ormas itu pertimbangannya tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan,” ungkapnya.

Sementara, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan, pihaknya akan memberikan konsesi tambang batu bara kepada PBNU. NU bakal menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang.

Bahlil bilang sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Jokowi untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batu bara yang cadangannya besar. Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Bahlil bilang izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.