Dark/Light Mode

Pro Kontra Tentang Program Tapera Terus Bergulir

Said Iqbal: Seharusnya Tabungan Bersifat Sukarela

Senin, 3 Juni 2024 07:40 WIB
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penolakan terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus bergulir.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa Tapera harus dicabut.

Pertama, menurutnya, karena ketidakpastian memiliki rumah, meskipun pekerja diwajibkan mengikuti program tersebut.

Iqbal menjelaskan, dengan iuran sebesar 3 persen dari upah atau gaji, yang 0,5 persennya dibayarkan pemberi kerja, dalam 10 tahun hingga 20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. "Bahkan, untuk uang muka saja, tidak mencukupi," tandasnya.

Baca juga : Norwegia Bangga Bisa Kolaborasi Dengan Kita

Di tengah daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang rendah akibat UU Cipta Kerja, lanjut dia, iuran Tapera juga akan menambah biaya kebutuhan hidup. "Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi disalahgunakan. Karena, di dunia ini hanya ada jaminan sosial atau bantuan sosial.

Jaminan sosial, lanjut Iqbal, dananya berasal dari iuran peserta atau pajak, atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan Pemerintah. Sedangkan bantuan sosial, dananya berasal dari APBN dan APBD. Penyelenggaranya adalah Pemerintah.

Sedangkan Tapera, menurut Iqbal, bukan dua-duanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan Pemerintah tidak mengiur. "Tetapi, penyelenggaranya adalah Pemerintah," tandasnya.

Baca juga : Gerindra Dapat Energi Baru Di Pilgub Sumut

Begitulah penolakan terhadap Tapera yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjawab berbagai kecurigaan seperti itu.

"Tapera merupakan tabungan yang diatur dalam undang-undang, bukan potongan gaji atau iuran," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2025).

Moeldoko juga mengaku, menjamin Tapera tidak akan bernasib seperti Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang berujung kasus korupsi.

Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengusulkan agar Pemerintah melakukan sosialisasi yang masif untuk mengatasi penolakan masyarakat.

Baca juga : Mensos: Panti Jompo Bukan Budaya Indonesia

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Said Iqbal mengenai hal itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.