Dark/Light Mode

NU Dan Muhammadiyah Bisa Berbisnis Tambang

Pemerintah Minta Digarap Profesional

Senin, 3 Juni 2024 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers)
Presiden Jokowi. (Foto: Biro Pers)

 Sebelumnya 
Sambutan positif disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Ia mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang. “Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar.

Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan yang dilakukan ormas dalam mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat. “Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” paparnya.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah ikut merespons langkah Jokowi mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang.

Baca juga : Prabowo Bicara Perdamaian Dunia

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, dikeluarkannya aturan itu merupakan wewenang pemerintah. “Sampai sekarang tidak ada pembicaraan dan penawaran untuk Muhammadiyah terkait pengelolaan tambang,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu (2/6/2024).

Kata dia, kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah, akan dibahas dengan seksama. “Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Sambutan positif juga disampaikan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI). Ketua Umum PGI, Gomar Gultom mengapresiasi Jokowi dan menyebut pelibatan ormas dan keagamaan dalam mengelola tambang adalah terobosan baik. “Bisa jadi contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Baca juga : BRI Dinobatkan Sebagai Tempat Kerja Terbaik Oleh HR Asia

Gomar mengungkapkan, kebijakan ini wujud komitmen pemerintah dengan melibatkan elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri. Selain itu, sambungnya, kebijakan ini menjadi wujud penghargaan terhadap ormas yang dianggapnya berkontribusi membangun negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai keputusan Jokowi tersebut sebagai ranahnya pemerintah sebagai regulator. Karena bekas lahan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah dikembalikan ke negara tersebut sudah menjadi milik negara, ditetapkan sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang merupakan kewenangan dari negara.

“Jika nantinya dikelola oleh ormas keagamaan, telah ada peraturan yang harus diikuti dalam Undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. n BCG

Baca juga : Gugus Tugas Kenapa Cuma Diisi Gerindra?

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 3 Juni 2024 dengan judul NU Dan Muhammadiyah Bisa Berbisnis Tambang, Pemerintah Minta Digarap Profesional

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.