Dark/Light Mode

Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Hasto: Kader Banteng Jangan Takut Lancarkan Kritik

Selasa, 4 Juni 2024 19:55 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Kuasa Hukum Hasto lainnya, Patra M. Zen, mengungkapkan, Hasto diperiksa oleh empat penyidik. Dalam pemeriksaan selama dua jam itu, penyidik mencecar Hasto empat pertanyaan. Namun dia tak menjelaskan detail.

Patra hanya mengungkap, penyidik menyampaikan bahwa undangan pemeriksaan hanya klarifikasi yang tidak wajib dihadiri. Namun, Hasto hadir karena ingin memberikan contoh sebagai warga negara yang baik. Hasto, kata Patra, akan lanjut melapor ke Dewan Pers.

Baca juga : Hasto Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Wawancara TV, Ini Tanggapan PDIP

"Bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, maka penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra M Zen.

Dia membela Hasto yang dinilainya tengah menyuarakan pertimbangan dissenting opinion hakim konstitusi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca juga : Unika Atma Jaya dan Perhumas Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Komunikasi

"Jadi, Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion," tandasnya.

Diketahui, pelapor Hasto tersebut diketahui berinisial HA dan BS. Keduanya menggunakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Masuk Peringkat 2 Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Nasional, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Wawancara TV yang dipersoalkan tersebut, berlangsung pada tanggal tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.