Dark/Light Mode

Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Hasto: Kader Banteng Jangan Takut Lancarkan Kritik

Selasa, 4 Juni 2024 19:55 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa polisi usai pernyataannya di wawancara salah satu TV swasta nasional, dipersoalkan.

Hasto dituding melakukan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hasto datang di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya didampingi oleh pengacaranya yang juga politisi PDI Perjuangan Ronny Berty Talapessy, sejumlah politisi Banteng, dan beberapa politisi Partai Hanura.

Usai diperiksa, Hasto mengatakan, pernyataan yang dia sampaikan di sejumlah media, bentuk tanggung jawabnya dalam melakukan pendidikan dan komunikasi politik. Fungsi ini melekat pada PDI Perjuangan sebagai partai yang sah menurut undang-undang.

Baca juga : Hasto Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Wawancara TV, Ini Tanggapan PDIP

"Pernyataan saya sampaikan sebagai tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik sesuai AD/ART partai," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan, lanjut Hasto, bentuk ketaatan kader partai terhadap hukum. Ini pun sudah sesuai dengan pesan Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri.

Ditegaskan, Indonesia bukan negara kekuasaan, melainkan hukum. Hasto ingin, kader partai, khususnya PDI Perjuangan tak takut melancarkan kritik kepada Pemerintah.

"Seorang kader harus berani menegakkan hukum, berani menyuarakan kebenaran," tegasnya.

Baca juga : Unika Atma Jaya dan Perhumas Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Komunikasi

Hasto menyatakan, pernyataannya kepada media nasional yang membuatnya diperiksa polisi, juga bentuk kebebasan demokrasi. Selain itu, pernyataannya adalah produk jurnalistik yang diatur UU Pers dengan prinsip kebebasan pers.

Sementara itu, Ronny menegaskan, pernyataan Hasto yang dipersoalkan dan dilaporkan, jelas dijamin konstitusi.

"Kami mendampingi Mas Hasto di Polda Metro Jaya mengawal hak-hak hukum, hak politik, hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto, serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi," kata Ronny.

Ronny Heran dengan pelaporan dam tudingan kepada Hasto. Dijelaskan, yang dipersoalkan dalam laporan itu adalah materi kritik seorang aktivis partai politik, sekjen partai politik yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Masuk Peringkat 2 Realisasi Pendapatan dan Belanja Se-Nasional, Bapenda Banten Terus Jaga Capaian Target

Disebutnya, kritik dari aktivis partai yang memang tugasnya adalah membicarakan masalah-masalah umum di masyarakat. "Sangat lucu jika seseorang dilaporkan ke kepolisian ketika menyampaikan kritik yang rasional," lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.