Dark/Light Mode

Miris, 1.000 Wakil Rakyat Main Judol

Kamis, 27 Juni 2024 08:05 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26/6/2024. Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Ivan Yustiavandana mengikuti Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26/6/2024. Foto: TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Ivan menambahkan, pihaknya telah memetakan bahwa transaksi judi online telah mencakup hingga ke desa-desa.

Usai rapat, Habiburokhman yang juga menjadi anggota MKD memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti temuan PPATK tersebut. Dia juga mengusulkan memanggil PPATK untuk menyerahkan data tersebut dalam rapat pleno MKD.

“Terkhusus untuk data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online,” sebutnya.

Baca juga : KIM Belum Kompak Untuk Pilgub DKI, Jabar, Jateng

Ketika disinggung apakah MKD akan memberi sanksi kepada anggota DPR yang terbukti main judol, Habiburokhman tidak ingin berspekulasi. Apalagi, menurutnya, semua yang disampaikan PPATK perlu dibuktikan lebih lanjut.

Meski begitu, dia mengatakan, sanksi terhadap anggota dewan yang melanggar etik sangat bervariasi. Bisa ringan, sedang, sampai berat. Semua itu tergantung dari perbuatan masing-masing pelaku yang diduga bermain judi online.

“Kalau kode etik kan jelas, anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian,” tegasnya.

Baca juga : Syaiful Huda: Membangun Koalisi Jadinya Lebih Rumit

Diketahui, Pasal 3 ayat 3 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI menyebutkan anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota dewan. Kemudian, di Pasal 21 dijelaskan anggota yang dinyatakan melanggar kode etik dapat dikenai sanksi.

Sementara, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mendesak PPATK melacak dan segera membekukan rekening bandar judi online.

Hal ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Kami Yakin, Anies Pilih Cawagub PKS

“Cukup terkejut juga ternyata ada Rp 600 triliun perputaran dana yang melalui judi online,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pertengahan Juni lalu mulai intens melakukan perang melawan judi online. Tak hanya melakukan langkah pencegahan, Satgas juga melakukan penindakan kepada para bandar serta jaringan perjudian yang sudah merambah hingga ke berbagai lapisan masyarakat. BYU

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 7, edisi Kamis, 27 Juni 2024 dengan judul "Miris, 1.000 Wakil Rakyat Main Judol"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.