Dark/Light Mode

Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 29 Juni 2024 06:10 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
“Menjatuhkan pidana terh­adap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi se­lama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa membaca­kan amar tuntutan.

Jaksa juga menuntut Syahrul dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun uang pengganti sejumlah Rp 44,6 miliar AS yang dibebankan kepada Syahrul, harus dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta Syahruk akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tuntut jaksa.

Baca juga : Beberin Kondisi APBN: Sri Mulyani Kasih Kabar Baik, Juga Kabar Buruk

Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukum. Syahrul dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Terdakwa tidak menedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” nilai jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Syahrul telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

Sementara dua terdakwa lain­nya, Kasdi dan Hatta sama-sama dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda masing-masing Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Baca juga : Hanya 2 Persen Data Yang Bisa Di-Back Up

Usai sidang pembacaan tun­turan, Syahrul menganggap jaksa tidak mempertimbangkan situasi saat ini menjadi Mentan, yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis pangan dunia. “Saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extra ordinary,” ujarnya usai persidangan.

Syahrul juga menyinggung badai El Nino yang melanda dunia, penyakit hewan yakni antraks dan PMK (penyakit mulut dan kuku) hingga harga pangan yang melonjak.

“Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Itu bukan langkah pribadi saya,” ujarnya.

“Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontri­busi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun? Yang kau cari Rp 44 miliar selama 4 tahun, dan itu semua untuk sewa pesawat, helikopter. Itu pribadi kah? perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?” gerutu Syahrul.

Baca juga : Kantor Presiden Hampir Rampung, Jokowi Bisa Ngantor Di IKN Bulan Depan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 29 Juni 2024 dengan judul Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 44,6 Miliar, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.