Dark/Light Mode

Modus Korupsi Penyaluran Banpres

Kualitas Barang Dikurangi, Negara Rugi Rp 250 Miliar

Minggu, 30 Juni 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Adrial/detikcom)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. (Foto: Adrial/detikcom)

 Sebelumnya 
Namun, jaksa tak menguraikan lebih jauh keterlibatan Ivo dalam perkara penyaluran Banpres.

Perkara penyaluran bansos beras untuk KPM-PKM telah se­lesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga : Jokowi Minta Sistem Data Nasional Diaudit

Ivo dinyatakan bersalah merugikan negara dalam penyaluran bantuan ini. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.

Kasus ini juga menyeret Roni Ramdani selalu Tim Penasihat sekaligus General Manager PT PTP, dan Richard Cahyanto, pemilik PT PTP. Ramdani di­vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 28.150.700.000 subsider 3 tahun.

Baca juga : Wacana Amandemen UUD 45 Nggak Laku, Akhirnya Tutup Buku

Adapun Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 32.168.200.000. Richard telah mengembalikan Rp 2,4 miliar ke rekening pe­nampungan KPK.

Perkara tiga terdakwa dari PT BGR lebih dulu diputus. Mantan Direktur Utama Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan. Vonis sama dijatuhkan ke­pada mantan Direktur Komersial Budi Susanto dan mantan Vice President Operation and Support April Churniawan.

Baca juga : Biden Dan Trump Saling Serang

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap April agar membayar uang peng­ganti Rp 1.275.000.000 subsider 2 tahun penjara.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 30 Juni 2024 dengan judul Modus Korupsi Penyaluran Banpres, Kualitas Barang Dikurangi, Negara Rugi Rp 250 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.