Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Geledah Rumah Pengusaha, Kejagung Sita Uang Rp 33 M

Minggu, 10 Maret 2024 06:10 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menghitung uang yang disita sebagai barang bukti kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.  (Foto: Istimewa)
Penyidik Kejaksaan Agung menghitung uang yang disita sebagai barang bukti kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat di Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi penambangan ilegal timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Satu di antaranya rumah milik pengusaha smelter timah berinisial HL.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, kum­pulan dokumen, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2 juta dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 23.310.784.400 (kurs SGD1 = Rp 11.655,39). Seluruh barang bukti yang disita diduga kuat berhubungan atau sebagai hasil tindak kejahatan,” tutur Direktur Penyidikan JAM Pid­sus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, selain rumah HL, tim penyidik menggeledah kantor PT QSE dan PT SD. Hal ini guna menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal.

Baca juga : Jokowi Masuk Golkar Masih Tahap Gurauan

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut, guna membuat terang suatu tin­dak pidana yang tengah dilaku­kan penyidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa seseorang dengan inisial HL sebagai saksi dalam perkara rasuah ini. Di hari yang sama, juga di­periksa satu pihak lain dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

“Saksi yang diperiksa HL se­laku pihak swasta dan D selaku pegawai PT RBT,” kata Ketut pada 29 Februari 2024.

Baca juga : Luhut Muji-muji Prabowo Setinggi Langit

Namun dalam penggeledahan yang digelar sejak Rabu sampai Jumat (6-8 Maret 2024), belum diketahui inisial HL merujuk pada siapa.

Sementara dari video yang dirilis Kejagung, kuat dugaan sosok HL, yang rumah dan kantornya digeledah penyidik merujuk pada nama Helena.

Sayangnya, Helena tidak ada di tempat karena sedang ke­luar negeri. Penyidik kemudian berkomunikasi dengan orang yang mengurus rumah tersebut.

Baca juga : Mahfud: Angket Pilpres Beda dengan Pemakzulan

“Nanti kalau dia nyampe di Indonesia saya mau buat berita acara pemeriksaan dia. Ada yang mau saya tanyakan,” tutur penyidik Kejagung dalam video.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.