Dark/Light Mode

LPIPB: Tindak Tegas Pihak Swasta Nakal

Rabu, 20 November 2019 01:08 WIB
Monisyah (Foto: Istimewa)
Monisyah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) meminta Pemerintah mengambil tindakan tegas ke pihak yang nakal dalam pengelolaan pembangunan pelabuhan. Keuangan dan aset negara jangan sampai dikuasai swasta.

"LPIPB meminta pemerintah mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan keuangan dan aset negara. Sehingga aset-aset potensial tidak dikuasai gurita-gurita swasta," kata Sekjen LPIPB, Monisyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (19/11).

LPIPB sudah melakukan kajian terhadap sejumlah permasalahan hukum dan upaya terstruktur guna menguasai aset negara pihak swasta di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). KBN memutuskan membangun pelabuhan khusus bekerja sama dengan pihak swasta pada 2004. Namun, kerja sama tersebut memunculkan permasalahan dalam pelelangan mencari mitra bisnis yang hanya diikuti dua perusahaan yakni, PT Alfa Karsa Persada dan PT KTU, sehingga harus diumumkan ulang proses lelang.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Teror Air Keras di Jakarta Barat

"Setelah diulang, PT Alfa Karya Persada tiba-tiba mundur. Terpaksa, Direksi PT KBN menetapkan PT Karya Teknik Utama sebagai mitra usaha pengembangan lahan kawasan Marunda," ujar dia.

Ketika diselisik, KTU mempunyai enam perusahaan yang beroperasi di areal PT KBN di Kawasan Marunda, Cilincing. Yakni PT Karya Teknik Pasirindo, PT Kurnia Tirta Samudera Makmur, PT Kawasan Tanah Air, PT Bunga Teratai Berkembang, PT Kreasi Tehnik Bahari, dan PT Kawasan Timur.

Setelah ditandatangani perjanjian kerja sama antara KBN dan KTU, perusahaan patungan KCN dibentuk pada 28 Januari 2005. Sejak pembuatan perjanjian induk No. 04/PJ/DRT/01/2005 sampai sekarang, muncul keanehan dan permasalahan hukum. Di antaranya saham KBN di perusahaan patungan hanya 15 persen, sedangkan KTU 85 persen.

Baca juga : Pak JK Tak Mau Diam

Merasa pemilik mayoritas, KTU mengajukan dua kali addendum yang memperpanjang jangka waktu pembangunan, mengubah pasal dari semula pembangunan oleh KCN, menjadi dilakukan KTU, dan pasal penilaian atas kelayakan total investasi yang sebelumnya dilakukan konsultan independen, menjadi pihak KTU. "Akibatnya, PT KBN kehilangan kontrol atas semua pembangunan dan kerja sama tersebut," ujar Monisyah.

Dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disimpulkan, kerja sama pendirian anak perusahaan KCN tidak sesuai dengan ketentuan dan berlarut-larut. Rekomendasi BPK pun keluar untuk direksi KBN. "Hasil renegosiasi PT KBN dan PT KTU dihasilkan kerja sama kedua pihak hanya pada sebagian lahan (keseluruhan PierI dan sebagian PierII) dan addendum perubahan komposisi saham menjadi fifty-fifty," ujar dia.

Dalam RUPS LB di KCN pada 18 Desember 2014, disepakati perubahan komposisi saham dan peningkatan modal dasar bertahap. Saat itu, KBN menyetor modal Rp 294 miliar, sedangkan KTU belum menyetor kewajibannya Rp2 94 miliar. Setelah diselisik, KTU juga belum menyetorkan modal awal pendirian KCN lebih dari Rp 174 miliar.

Baca juga : KLB PSSI, Menpora Tegaskan Pemerintah Netral

KTU juga tidak mengurus izin-izin reklamasi dan pembangunan pelabuhan, serta melanggar Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga Pemda DKI Jakarta menyegel pembangunan yang dilakukan KCN. Salah satu yang disegel Pemda DKI Jakarta sesuai surat segel No. 554.076.98/SS/U/VI/2015 pada 8 Juni 2015 atas pembangunan Dermaga KCN. "Tidak itu saja, perbuatan melawan hukum kembali dilakukan oleh PT KCN dengan membongkar pelang segel dan justru menggantinya dengan pintu gerbang PT KCN bertuliskan Terminal Umum PT KCN," ujar Monisyah. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :