Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bisa Kurangi Jumlah Sampah
Yuk, Berkampanye Tanpa Pakai Baliho Dan Poster
Senin, 29 Juli 2024 07:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali meniadakan Alat Peraga Kampanye (APK) konvensional, seperti baliho dan poster, di Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 didukung banyak pihak. Selain faktor keselamatan dan keindahan lingkungan, peniadaan baliho dan sejumlah APK lainnya, bisa mengurangi jumlah sampah.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan, wacana yang dilempar KPU Provinsi Bali ini, merupakan ide yang layak dipertimbangakan. Sebab, baliho dan poster tidak menggambarkan ga¬gasan spesifik tentang pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Palguna menilai, kampanye dengan memanfaatkan gajet atau media digital, lebih efektif dalam menyasar para pemilih. Selain itu, cara tersebut juga bisa mengurangi sampah yang menumpuk selama masa kampanye.
“Baguslah (gagasan KPU Bali), itu untuk mendidik masyarakat. Apa gunanya kita punya teknologi seperti sekarang? Idealnya, pemimpin itu kan memang berkompetisi lewat gagasan,” ujar Palguna melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (26/7/2024).
Namun, dia meminta, wacana tersebut dimatangkan dengan memetakan jumlah dan rasio penduduk Bali yang memiliki akses terhadap gawai (gadget), termasuk seberapa sering masyarakat melihat videotron dan running text di jalan. Dengan begitu, KPU mempunyai dasar argumen yang kuat atas wacana tersebut.
“Bila ingin direalisasikan, wacana itu harus memiliki dasar analisis dan aturan yang mengikat semua pihak. Sebab, para kontestan Pilkada juga harus memiliki ‘pegangan’ untuk melakukan kampanye secara masif di media sosial (medsos),” jelas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Baca juga : Permudah Kredit Rumah Secara Digital, Bank Mandiri Rilis Fitur Livin KPR
Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil juga mendukung wacana Pilkada tanpa baliho atau poster. “Demi tidak merusak lingkungan dan pemandangan. Wacana itu (bagus), ini inisiatif yang baik,” ujarnya.
Namun, Fadli mengingatkan, tentang perlunya aturan dan mekanisme yang jelas, bila wacana tersebut ingin direalisasikan. Misalnya, sambung dia, sanksi bagi kontestan yang memasang APK konvensional selama masa kampanye.
Selain itu, Fadli juga mengingatkan tentang perlunya sinkronisasi peraturan, agar tidak terjadi benturan dengan aturan yang telah di buat oleh KPU pusat. “Sejauh ini, pemasangan baliho memang dibolehkan, dan ada aturannya. Ini harus disesuaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinso Bali Julie Sutrisno Laiskodat memberikan pendapat diplomatis soal wacana kampanye tanpa APK konvensional di Bali. Sebab, pihaknya masih menunggu adanya aturan resmi terkait mekanisme tersebut.
“Kami akan mendukung jika sudah ada konsensus. KPU punya pertimbangan tersendiri, meski kebiasaannya ada baliho (saat pemilu/pilkada). Tapi, kami juga sadar, sebagai desti¬nasi wisata, persoalan sampah di Bali sangat krusial,” kata Julie.
Senada, Ketua DPW PSI Provinsi Bali, I Nengah Adi Susanto menilai, baliho masih diperlukan untuk menggaet pemilih, yang tidak memiliki akses gawai atau pun tidak punya medsos. Tapi, mereka siap berkampanye memaksimalkan medsos jika ada aturan atau konsensus telah tercapai.
Baca juga : Fokus Garap Rumah Tapak, Summarecon Tak Terpengaruh Pelemahan Rupiah
“Kalau sudah dibuatkan aturan, tentu kami akan patuhi. Kami sepakat dan mendukung untuk mengurangi penggunaan plastik, karena baliho juga menggunakan bahannya plastik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, Denpasar dan Badung akan menjadi kota/kabupaten percontohan dalam penerapan kampanye tanpa baliho pada Pilkada Bali 2024. Menurut dia, penggunaan APK berupa videotron atau handphone bisa lebih ramah lingkungan daripada APK konvensional.
Lidartawan juga mengungkap alasan pemilihan dua daerah tersebut. Pertama, kata dia, infrastrukturnya memenuhi, misalnya videotron sudah ada. Kemudian, jumlah kontituen di Denpasar dan Badung cukup banyak, dan hampir semua melek teknologi.
“Di luar Denpasar dan Badung videotronnya belum ada, kami pakai medsos-medsos saja. Intinya, kami akan mengurangi penggunaan baliho di masing-masing kabupaten/kota di Bali,” ucapnya.
Di media sosial X, wacana meniadakan baliho dan poster selama masa kampanye menuai beragam tanggapan beragam. Akun @sanhumaidi menyatakan, dirinya mendukung wacana kampanye Pilkada tanpa alat-alat konvensional, seperti baliho dan poster.
Sebab, kata dia, kedua media tersebut kerap dipasang sembarangan dan merusak estetika daerah. “Pilkada tanpa baliho dan poster adalah solusi jitu untuk mengurangi sampah visual,” ucapnya.
Baca juga : Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Pengamat pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Ang¬graini dalam akun X miliknya, @titianggraini meminta, seluruh partai politik peserta Pilkada harus berkomitmen dan mempunyai kesepakatan bersama, agar wacana peniadaan baliho dan potser teralisasi.
Menurut dia, tidak adanya komitmen bersama dan aturan yang tegas, berpotensi melahirkan banyak pelanggaran atas kebijakan tersebut. “Gagasan Pilkada tanpa baliho, mestinya jadi komitmen Parpol juga,” tegasnya.
Sementara akun @kink1ng2 mengatakan, dirinya sudah terbiasa dengan banyaknya baliho dan poster saat Pemilu dan Pilkada. Sebab itu, dirinya akan merasa ada yang kurang bila kedua hal itu ditiadakan seratus persen.
“Sepertinya agak aneh sih. Biasanya kan baliho kembali bertebaran di seluruh penjuru daerah. Melalui media itu, mereka datang berjanji, seperti membangun jembatan, meski tak ada sungai dibawahnya,” kelakarnya.
Akun @JosuaNapitupul6 mengusulkan, Pemerintah Daerah (Pemda) menaikan pajak pemsangan baliho dan poster di masa kampanye. Dia meyakini, hal tersebut akan melahirkan kesepakatan bersama dari seluruh parpol, untuk meniadakan APK konvensional.
“Selain membuat para calon berpikir ulang untuk merusak keindahan lingkungan, pajak tinggi juga akan membuat Pemda memiliki pemasukan tambahan. Tapi, ini harus dibuat aturan dan pelaksanaan yang tegas di lapangan,” cuitnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya