Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Lagi, KPK Usut Pembelian Tanah Sarana Jaya
Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Rabu, 19 Juni 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan korupsi pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka kasus ini menunggu penyidik mengantongi bukti yang cukup. Salah satunya hasil perhitungan kerugian negara.
Budi menerangkan, perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi pembelian tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.
Baca juga : Aurelie Moeremans, Pacari Bule Tampan
Kasus ini menjerat Yoory Corneles Pinontoan. Mantan Direktur Utama Sarana Jaya itu tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Yoory juga diadili lantaran melakukan korupsi dalam pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk keperluan Program Rumah DP 0 Rupiah.
Kasus ini merugikan negara Rp 152,5 miliar. Yoory pun divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga : 4 Bulan Lagi Kabinet Selesai, Para Menteri Kompak Dan Solid
Pembelian tanah di Rorotan juga untuk keperluan Program Rumah DP 0 Rupiah. Pembelian tanah ini mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dipublikasikan pada awal Juni 2024, ada dua pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara yang dilakukan Sarana Jaya.
BPK menemukan, Sarana Jaya melakukan pembelian tanah seluas 240.897 meter persegi (m2) di Rorotan dari PT CIP. Ternyata, terdapat bagian tanah seluas 29.981 m2 atau senilai Rp 96,59 miliar yang ternyata milik Pemprov DKI.
Baca juga : Prabowo Akan Tingkatan Kualitas Hidup Rakyat
Berikutnya, Sarana Jaya membeli tanah seluas 67.572 m2 di Kampung Malaka, Rorotan dari seseorang berinisial FHW. Pembayarannya telah direalisasikan dengan uang muka sebesar Rp 80 miliar.
“Hasil pemeriksaan diketahui antara lain Saudara FHW menawarkan tanah yang bukan miliknya, terdapat revisi Prosedur Pengadaan Tanah dengan mengubah dasar pembayaran dari Akta Jual Beli menjadi PPJB, serta tanah yang ditawarkan diklaim oleh pihak lain,” demikian dimuat dalam IHPS II 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya